Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Jnp HALIMAH S BINTI SOBA 1.BOHARI DG. NGAWING BIN SUMANG
2.MUH. KASIM DG. NANRA BIN SUMANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIMAH S BINTI SOBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHHALIMAH S BINTI SOBA
Tergugat
NoNama
1BOHARI DG. NGAWING BIN SUMANG
2MUH. KASIM DG. NANRA BIN SUMANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa dengan luas kurang lebih  3.261 M2  (tiga ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) dengan NOP : 73. 04. 030. 016. 017-0054. 0 yang terletak di Kampung Balang Toa, Kelurahan Balang Toa (dahulu Desa Balang), Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :

        Utara        :    Tanah PANNUSU’ DG. RAGA

   Timur       :    Tanah MUSTAMU, tanah RAMANG, tanah/rumah SIKKI, tanah/rumah JUMASARI

   Selatan     :    Tanah/rumah MINA DG. TE’NE, tanah/rumah ABBAS DG. SIMBUNG, tanah/rumah AKIB DG. SITABA

   Barat        :    Tanah/rumah RA’JA’ DG. NGERO, tanah/rumah RABANAI DG. RATE

adalah milik Penggugat ;

3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II didalam menghalangi atau melarang Penggugat untuk memiliki, menguasai serta mengelola tanah sengketa tersebut dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum ;

4. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;

5. Menyatakan surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat I atau Tergugat II atau atas nama lainnya adalah tidak sah dan tidak mengikat ;

6. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;

 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak