Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Jnp Masni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Masni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan orang yang bernama KAMASIA lahir di Lajayya tanggal 08 Pebruari 1971 sebagaimana Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor:21500718 tanggal 22  Nopember 2010 dengan MASNI lahir di Mattirobaji tanggal 14 Juli 1978 sebagaimana KTP Pemohon tertanggal 11-02-2020, Kartu Keluarga Pemohon tertanggal 10 Pebruari 2020, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tertanggal 10 Pebruari 2020 dan Paspor Pemohon tertanggal 04 Maret 2021 adalah orang yang sama;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian nama dan tanggal lahir tersebut kepada Kementerian Agama Kabupaten Jenepontodan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak