| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H 3.MARADONA EKA PUTRA, S.H |
1.TARA Bin NYOMBO 2.AGUS Bin H.ROLA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2026/PN Jnp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1357 /P.4.23/Eoh.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa I TARA Bin NYOMBO bersama-sama dengan terdakwa II AGUS Bin H. ROLA, pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pandang-pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa I TARA bertemu dengan terdakwa II AGUS Bin H. ROLA kemudian mengatakan kepada terdakwa I TARA ‘’ Ayo kita pergi cari tali rumput laut (Bentang)‘’ dan terdakwa I TARA menjawab dengan mengatakan ‘’ ayomi kita pergi ambil karena nda ada juga pembeli rokokku ‘’ kemudian terdakwa II AGUS langsung berkata kepada terdakwa I TARA ‘’ kira-kira siapa yang mau beli kalo kita pergi ambil tali rumput laut (bentang) ‘’ sehingga terdakwa I TARA menjawab dengan mengatakan ‘’ nanti saya yang pergi jual di sepupuku dan nanti saya mengaku jika tali rumput laut (Bentang) tersebut Adalah milik saya’’ sehingga terdakwa I TARA Bersama dengan terdakwa II AGUS menuju ke rumah saksi korban HARPIAH dan setibanya di rumah tersebut dimana pada saat itu terdakwa I TARA langsung merusak dinding belakang yang terbuat dari terpal setelah terdakwa I TARA merusak dinding tersebut Bersama dengan terdakwa II AGUS kemudian masuk ke dalam rumah milik saksi korban HARPIAH melalui dinding yang saudah di rusak dan setelah terdakwa I TARA melihat tali rumput laut (Bentang) tersebut terdakwa I TARA Bersama dengan terdakwa II AGUS pada saat itu mengambil tali rumput laut ( bentang ) sebanyak kurang lebih 22 (Dua Puluh Dua) Buah yang berbeda-beda ukuran tali dan warnanya kemudian setelah itu terdakwa I TARA membawa tali rumput laut (bentang) tersebut kepada saksi RUSTAM Alias ROTA sebanyak 9 (Sembilan) Buah lalu dibeli dengan harga Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian terdakwa I TARA pergi untuk bertemu dengan terdakwa II AGUS dimana pada saat itu terdakwa I TARA memberikan uang sebanyak Rp.120.000 (Seratus duapuluh Ribu Rupiah) dan berkata ‘’ jeka morodo alle nakkepa muko siatoro joka labbinna iyya ‘’ Artinya ‘’ kamu ambil dulu saja itu nanti besok saya yang berurusan sisanya ‘’ kemudian terdakwa I TARA dan terdakwa II AGUS masing-masing pulang menuju ke rumah pada saat itu. Bahwa kemudian ke esokan harinya sekira pukul 12.00 Wita di Dusun. Pandang-Pandang, Desa. Palajau, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto, terdakwa I TARA seorang diri menuju ke rumah saksi SAHARUDDIN Dg SIMBUNG dan menjual tali rumput laut (Bentang) sebanyak 13 (Tiga belas) Buah untuk dia beli dimana pada saat itu saksi SAHARUDDIN Dg SIMBUNG membeli tali rumput laut (Bentang) yang terdakwa I TARA bawa dengan harga Rp. 140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan uang sebanyak Rp. 140.000 (Seratus Empat puluh Ribu Rupiah) saudara TARA sendiri yang ambil setelah berselang satu minggu kemudian terdakwa I TARA Kembali mengambil jaring ikan (lanra) sebanyak 2 (dua) buah milik saksi korban HARPIAH yang juga berada di dalam rumahnya dengan cara masuk melalui dinding belakang namun pada saat itu terdakwa I TARA hanya seorang diri yang mengambil jaring ikan tersebut pada bulan Februari 2026 Sekitar Pukul 23.00 Wita setelah itu ke esokan harinya sekira pukul 15.30 Wita di Dusun. Pandang-Pandang, Desa Palajau, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto, terdakwa I TARA langsung membawa jaring ikan (Lanra) sebanyak 2 (Dua) buah ke rumah saksi HARUDDIN Alias RUDDIN untuk di jual dimana pada saat itu jaring ikan tersebut di beli dengan harga Rp. 225.000. (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa I TARA langsung pulang menuju ke rumahnya. Atas peristiwa tersebut saksi korban HARPIAH mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I TARA Bin NYOMBO bersama-sama dengan terdakwa II AGUS Bin H. ROLA, pada Hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pandang-pandang, Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “turut serta melakukan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa I TARA bertemu dengan terdakwa II AGUS Bin H. ROLA kemudian mengatakan kepada terdakwa I TARA ‘’ Ayo kita pergi cari tali rumput laut (Bentang)‘’ dan terdakwa I TARA menjawab dengan mengatakan ‘’ ayomi kita pergi ambil karena nda ada juga pembeli rokokku ‘’ kemudian terdakwa II AGUS langsung berkata kepada terdakwa I TARA ‘’ kira-kira siapa yang mau beli kalo kita pergi ambil tali rumput laut (bentang) ‘’ sehingga terdakwa I TARA menjawab dengan mengatakan ‘’ nanti saya yang pergi jual di sepupuku dan nanti saya mengaku jika tali rumput laut (Bentang) tersebut Adalah milik saya’’ sehingga terdakwa I TARA Bersama dengan terdakwa II AGUS menuju ke rumah saksi korban HARPIAH dan setibanya di rumah tersebut dimana pada saat itu terdakwa I TARA langsung merusak dinding belakang yang terbuat dari terpal setelah terdakwa I TARA merusak dinding tersebut Bersama dengan terdakwa II AGUS kemudian masuk ke dalam rumah milik saksi korban HARPIAH melalui dinding yang saudah di rusak dan setelah terdakwa I TARA melihat tali rumput laut (Bentang) tersebut terdakwa I TARA Bersama dengan terdakwa II AGUS pada saat itu mengambil tali rumput laut ( bentang ) sebanyak kurang lebih 22 (Dua Puluh Dua) Buah yang berbeda-beda ukuran tali dan warnanya kemudian setelah itu terdakwa I TARA membawa tali rumput laut (bentang) tersebut kepada saksi RUSTAM Alias ROTA sebanyak 9 (Sembilan) Buah lalu dibeli dengan harga Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kemudian terdakwa I TARA pergi untuk bertemu dengan terdakwa II AGUS dimana pada saat itu terdakwa I TARA memberikan uang sebanyak Rp.120.000 (Seratus duapuluh Ribu Rupiah) dan berkata ‘’ jeka morodo alle nakkepa muko siatoro joka labbinna iyya ‘’ Artinya ‘’ kamu ambil dulu saja itu nanti besok saya yang berurusan sisanya ‘’ kemudian terdakwa I TARA dan terdakwa II AGUS masing-masing pulang menuju ke rumah pada saat itu. Bahwa kemudian ke esokan harinya sekira pukul 12.00 Wita di Dusun. Pandang-Pandang, Desa. Palajau, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto, terdakwa I TARA seorang diri menuju ke rumah saksi SAHARUDDIN Dg SIMBUNG dan menjual tali rumput laut (Bentang) sebanyak 13 (Tiga belas) Buah untuk dia beli dimana pada saat itu saksi SAHARUDDIN Dg SIMBUNG membeli tali rumput laut (Bentang) yang terdakwa I TARA bawa dengan harga Rp. 140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan uang sebanyak Rp. 140.000 (Seratus Empat puluh Ribu Rupiah) saudara TARA sendiri yang ambil setelah berselang satu minggu kemudian terdakwa I TARA Kembali mengambil jaring ikan (lanra) sebanyak 2 (dua) buah milik saksi korban HARPIAH yang juga berada di dalam rumahnya dengan cara masuk melalui dinding belakang namun pada saat itu terdakwa I TARA hanya seorang diri yang mengambil jaring ikan tersebut pada bulan Februari 2026 Sekitar Pukul 23.00 Wita setelah itu ke esokan harinya sekira pukul 15.30 Wita di Dusun. Pandang-Pandang, Desa Palajau, Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto, terdakwa I TARA langsung membawa jaring ikan (Lanra) sebanyak 2 (Dua) buah ke rumah saksi HARUDDIN Alias RUDDIN untuk di jual dimana pada saat itu jaring ikan tersebut di beli dengan harga Rp. 225.000. (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa I TARA langsung pulang menuju ke rumahnya. Atas peristiwa tersebut saksi korban HARPIAH mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh puluh juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
