INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Jnp | PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto | NURHAYATI H | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Jnp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.280.312,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat 3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 31.280.312,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah), apabila tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada penggugat 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |