Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Jnp PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto NURHAYATI H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.280.312,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat

3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 31.280.312,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah), apabila tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada penggugat

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak