| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhannya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa 1 (Satu)Bidang Tanah Perumahan yang terletak di Dusun Tina’ro Induk, Kel/Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba,, Kabupaten Jeneponto Terhisap Di Lompo Batute, dengan Nomor Persil 223, dan Nomor Kohir 1054 Atas Nama SALA Binti MANNA’ (Orang Tua/Ibu Kandung PENGGUGAT yang dikeluarkan oleh Kantor Ipeda Tingkat 1 Bantaeng Tahun 1981 dan Surat Keterangan Kepemilikan (SKK) Nomor 984/SKK/IPEDA.BTG./1981, yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Ipeda Bantaeng Tahun 1981, dengan luas Kurang Lebih 0,162 (nol koma satu enam dua) Ha atas nama SALA’ Binti MANNA memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jln. Poros Desa Kareloe
- Sebelah Selatan : Dahulu Berbatasan Kebun Milik Cuda’ sekarang berbatasan
Kebun Milik Malli
- Sebelah Timur : Dahulu Berbatasan Rumah Milik Si’ra sekarang Berbatasan
Rumah Milik Hasim
- Sebelah Barat : Rumah Milik Silla
Adalah Milik Sah PENGGUGAT
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang menguasai tanah objek sengketa tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh alas hak dan/atau bukti hak yang terbit di atas tanah objek sengketa atas nama TERGUGAT maupun atas nama pihak lain yang memperoleh izin atau hak darinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, sempurna, dan tanpa syarat, serta apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum atau alat negara yang berwenang;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan, pondasi, atau benda lainnya yang berada di atas Objek Sengketa atas biaya TERGUGAT sendiri;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa dan menyatakan sah serta berharga sita jaminan tersebut setelah dilaksanakan menurut hukum;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan/atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan/atau perlawanan dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|