- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan obyek yang terletak di Dusun Bontorea Desa Kapita Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto dengan nomor rincik 1015 CI. Dengan Luas 0.41 Ha dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Tapa Linrung (Papo)/ Saluran
Air.
- Sebelah Barat : Tanah Milik Abd Rahman, Jumatia, Baso
Dg Boko.
- Sebelah Selatan : Tanah Kebun Milik Paga, Arung Dg Kenna
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
adalah milik Para Penggugat.
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa antara lain:
- Raba (Tergugat I) seluas165 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran irigasi- tanah milik Tapalinrung
- Sebelah Barat : Tanah Milik Dg.Dia
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Jumatia (Tergugat II) yang tanahnya
Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Jumatia binti Bado Dg Nompo (Tergugat II) seluas 184 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Raba (Tergugat) I yang Tanahnya
milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah milik Dg Dia
- Sebelah Selatan : Rumah milik Arung Dg Kenna
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Hayati Alias Saja Binti Bado dg Nompo (Tergugat III) Menguasai 3 (tiga) objek dengan batas-batas sebagai berikut:
Obyek Pertama dengan luas 121 m2:
- Sebelah Utara : Rumah milik Jumatia yang tanahnya milik Basse
binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah milik Dg Dia
- Sebelah Selatan : Rumah milik Soa (Tergugat IV) Yang tanahnya
Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
Obyek Kedua dengan luas 192 m2 telah di bangun di atasnya Rumah Permanen dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Masjid Babul Khaer
- Sebelah Barat : Tanah Milik Sairi Dg Rola
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tallasa bin Dg Ta’le (Tergugat VI)
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
Obyek Ketiga dengan luas 108 m2 berupa tanah lapang yang di klaim sepihak olehnya dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : rumah milik Iccang (Tergugat XVI)
- Sebelah Barat : Rumah Milik Abd. Rahman (Tergugat XVII)
- Sebelah Selatan : Rumah milik Sa’de bin Kade
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Soa binti Massa (Tergugat IV) seluas 131 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hayati Alias Saja (Tergugat III) Yang
Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Tallasa bin Dg Ta’le (Tergugat VI)
- Sebelah Selatan : Rumah milik Losari (Tergugat V) yang tanahnya
milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Losari binti Yakkasa (Tergugat V) seluas 191 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Soa binti Massa (Tergugat IV) yang
Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah milik Tallasa bin Dg Ta’le (Tergugat VI)
- Sebelah Selatan : Masjid (Babul Khaer) Bontorea yang di bangun
atas tanah dan Izin Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Tallasa bin Dg Ta’le (Tergugat VI) Menguasai dua obyek antara lain:
Obyek pertama seluas 102 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Hayati Binti Bado (Tergugat III)
- Sebelah Barat : Tanah Milik Sairi Dg Rola
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Hasang (Tergugat VII)
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
Obyek Kedua seluas 776 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Dg Dia
- Sebelah Barat: Tanah Milik Sairi Dg Rola
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Jumatia (Tergugat II)
- Sebelah Timur: Masjid (Babul Khaer), Rumah milik Hayati alias Saja
binti Bado Dg Nompo (Tergugat III) yang Tanahnya Milik Basse binti Jumadele, Rumah milik Hasang bin Kulle Dg Gassing(Tergugat VII)/ Tanah Milik Basse bin Jumadele, dan Rumah Milik Tallasa bin Dg Ta’le (Tergugat VI)/ Tanah Milik Basse bin Jumadele.
- Hasang bin Kulle Dg Gassing (Tergugat VII) seluas 124 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Tallasa bin dg Ta’le (Tergugat VI)
- Sebelah Barat : Tanah Milik Jumatia (Tergugat II)
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Ismail Bin Basri (Tergugat VIII)
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Ismail bin Basri (Tergugat VIII) seluas 146 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Hasang (Tergugat VII)
- Sebelah Barat : Tanah Milik Jumatia (Tergugat III)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Tammu bin Dg Sila (Tergugat IX)
Yang Tanahnya Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Tammu bin Dg Sila (Tergugat IX) seluas 215 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Ismail bin Basri (Tergugat VIII) yang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Jumatia (Tergugat III)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Bohari bin Pa’sere Dg Nginti yang
Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita.
- Bohari bin Pa’sere Dg Nginti (Tergugat X) seluas 201 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Tammu (Tergugat IX) yang Tanahnya
Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Jumatia (Tergugat III)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Jumria binti Pa’sere Dg Nginti
(Tergugat XI) Yang Tanahnya masih Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Jumria Alias Jomo binti Pa’sere Dg Nginti (Tergugat XI) seluas 103 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bohari bin Pa’sere Dg Nginti
(Tergugat X) Yang Tanahnya Milik Alm. Basse binti
- Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg Boko (Tergugat XIV)
- Sebelah Selatan : Tanah/ Rumah Milik Samparaja Bin Sangkala
(Tergugat XII)
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Samparaja Bin Sangkala (Tergugat XII) Menguasai sejak Tahun 1994 seluas 101 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Jumria binti Dg Nginti (Tergugat XI)
yang Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg Boko (Tergugat XIV)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Molo bin Dg Caca (Tergugat XIII)
yang Tanahnya Milik Alm. Basse binti Jumadele.
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Molo bin Dg Caca (Tergugat XIII) seluas 102 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Samparaja Bin Sangkala (Tergugat
XII)
- Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg Boko (Tergugat XIV)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Baso Dg Boko bin Kulle Dg Gassing
(Tergugat XIV) yang Tanahnya masih milik Alm.
Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Baso Dg Boko Bin Kulle Dg Gassing (Tergugat XIV) seluas 108 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Molo bin Dg Caca (Tergugat XIII)
yang Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg Boko (Tergugat XIV)
- Sebelah Selatan : Rumah milik Saha bin Ta’le (Tergugat XV) yang
Tanahnya masih Milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Saha bin Ta’le (Tergugat XV) seluas 210 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Baso Dg Boko bin Kulle Dg Gassing
(Tergugat XIV) yang Tanahnya milik Alm. Basse
binti Jumadele.
- Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg Boko (Tergugat XIV)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik M. Iksan Daswan Alias Iccang bin
Dasa Dg Sibali (Tergugat XVI) yang Tanahnya
masih milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- M. Iksan Daswan alias Iccang bin Dasa Dg Sibali (Tergugat XVI) seluas 180 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Saha bin Ta’le (Tergugat XV) yang
Tanahnya milik Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Rumah milik Abd Rahman (Tergugat XVII)
- Sebelah Selatan : Rumah milik Hayati (Tergugat III)
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita.
- Abdul Rahman bin Kulle Dg Gassing (Tergugat XVII) seluas 118 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hayati (Tergugat III)
- Sebelah Barat : Rumah milik Abd Rahman (Tergugat XVII)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Sa’de bin Kade (Tergugat XVIII)
yang tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Sa’de bin Kade (Tergugat XVIII) seluas 128 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Abdul Rahman bin Kulle Dg Gassing
(Tergugat XVII) yang Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Rahman bin Kulle Dg Gassing
(Tergugat XVII)
- Sebelah Selatan : Rumah Milik Mirnawati Alias Sunar binti Dg Tompo
(Tergugat XIX) yang Tanahnyamilik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
- Mirnawati Alias Sunar binti Tompo (Tergugat XIX) seluas 138 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Milik Sa’de bin Kade (Tergugat XVIII) yang
Tanahnya milik Alm. Basse binti Jumadele
- Sebelah Barat : Tanah Milik Abd Rahman bin Kulle Dg Gassing
(Tergugat XVII)
- Sebelah Selatan : Tanah/Rumah milik Arung Dg Kenna
- Sebelah Timur : Jalan Desa Kapita
Adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan segala sertifikat dan surat-surat yang timbul dalam obyek sengketa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan sita jaminan berharga.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan obyek Sengketa sebagai mana poin 4 jika perlu dengan cara paksa dan di bantu oleh alat Negara.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda antara lain :
- Tergugat I mengusai seluas 165 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 10 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 495.000.000. (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
- Tergugat II menguasai seluas 184 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 12 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 662.400.000. (Enam ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Tergugat III mengusai seluas:
- 121 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 17 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 617.100.000. (enam ratus tujuh belas juta serratus ribu rupiah).
- 192 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 17 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 979.200.000. (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- 108 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 17 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 550.800.000. (lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
- Tergugat IV mengusai seluas 131 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 34 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 1.336.200.000. (Satu miliar tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
- Tergugat V mengusai seluas 191 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 9 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 515.700.000. (Lima ratus lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Tergugat VI mengusai seluas :
- 102 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 32 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 979.200.000. (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- 776 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 17 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 7.449.600.000. (tujuh miliar empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Tergugat VII mengusai seluas 124 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 34 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 1.264.800.000. (Satu miliar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Tergugat VIII mengusai seluas 146 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 10 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 438.000.000. (empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
- Tergugat IX mengusai seluas 215 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 32 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 2.064.000.000. (Dua miliar enam puluh empat juta rupiah).
- Tergugat X mengusai seluas 201 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 37 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 2.231.100.000. (Dua miliar dua ratus tiga puluh satu juta seratus ribu rupiah).
- Tergugat XI mengusai seluas 103 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 33 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 1.019.700.000. (satu miliar Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Tergugat XII mengusai seluas 101 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 32 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 969.600.000. (sembilan ratus enam puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Tergugat XIII mengusai seluas 102 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 34 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp.1.040.400.000. (satu miliar empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).
- Tergugat XIV mengusai seluas 108 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 36 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 1.166.400.000. (satu miliar seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
- Tergugat XV mengusai seluas 210 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 34 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 2.141.000.000. (dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
- Tergugat XVI mengusai seluas 180 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 6 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 324.000.000. (tiga ratus dua empat juta rupiah).
- Tergugat XVII mengusai seluas 118 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 34 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 1.203.600.000. (satu miliar dua ratus tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Tergugat XVIII mengusai seluas 128 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 9 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 345.600.000. (tiga ratus empat puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Tergugat XIX mengusai seluas 138 m2 x Rp 25.000 x 12 bulan x 6 tahun maka denda yang harus di bayar adalah Rp. 248.400.000. (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Menyatakan Putusan dapat langsung di jalankan walaupun para Tergugat melakukan Upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|