Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Jnp KASMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KASMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HKASMIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan sah Perubahan/Penambahan Nama KASMIATI Tempat tanggal Lahir Pattiro 04 Juni 1987 dengan KASMIATI DBL Tempat tanggal Lahir Pattiro 04 Juni 1987 adalah Orang yang sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengahadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengubah atau menambah Nama Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran yang semula atau sebelumnya  KASMIATI Tempat Tanggal Lahir Pattiro, 04 Juni 1987, Menjadi KASMIATI DBL Tempat Tanggal Lahir Pattiro, 04 Juni 1987.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak