Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.AHMAD JAFAR, S.H
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
FIRMAN Bin PUDDING DG. SITUJU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-946/P.4.23/Enz.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2AHMAD JAFAR, S.H
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Bin PUDDING DG. SITUJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FIRMAN Bin PUDDING DG SITUJU, Pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dusun Karengcura, Desa Kalumpangloe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal terdakwa menghubungi saudara MANGKA (daftar pencarian orang) melalui Via telphone whatshap untuk memesan barang narkotika golongan I jenis sabu dengan mengatakan “ADA BARANGTA” kemudian saudara MANGKA menjawab “TIDAK ADA,, KALAU MAU SAMA TEMANKU NANTI SAYA KASIH NOMORNYA” Kemudian saudara MANGKA mengirimkan nomor temannya yang terdakwa tidak tahu identitansnya, kemudian terdakwa menghubungi melalui via chat whatshap dengan mengatakan “ADA BARANG 150 TA” lalu orang tersebut mengatakan “ADAJI TAPI TEMPELAN” Kemudian orang tersebut menyuruh terdakwa untuk mentrasfer uangnya namun terdakwa mengatakan “TIDAK BISAKA SAYA MENTRASFER, NANTI UANGNYA SAYA KASIH DG MANGKA KARENA BAKU KENAL JAKI” Lalu orang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya mengatakan “IYA” Kemudian terdakwa melihat anak saksi ERWIN dan memanggilnya dengan mengatakan “ERWIN KESINI DULU” Lalu anak saksi ERWIN  menjawab “KENAPAI, MAUKI KEMANA” kemudian terdakwa mengatakan “IKUT SAJA” Lalu terdakwa menuju rumah saudara MANGKA untuk memberikan uang sebanyak 150 (seratus lima puluh ribu), sekitar 15 (lima belas) menit terdakwa kembali menghubungi orang tersebut dengan mengatakan “DIMANAMI GAMBARNYA” Kemudian orang tersebut mengirimkan gambarnya lalu terdakwa menuju kelokasi gambar yang dikirimkan dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan anak saksi ERWIN, setelah terdakwa sampai dilokasi gambar yang dikirimkan Lalu terdakwa memperlihatkan gambar yang ada didalam Handphonenya kemudian anak saksi ERWIN Mengatakan “APA ITU” kemudian terdakwa menjawab “SABU-SABU” kemudian terdakwa mencoba mencari barang Narkotika tersebut namun sementara terdakwa mencari barang Narkotika tersebut selanjutnya saksi RESKI GUMILAR bersama saksi SUDIRMAN S (anggota Polres Jeneponto) yang sedang melakukan patroli pada saat itu melihat 2 (dua) orang yang mana pada saat itu berdiri dipinggir jalan yakni terdakwa FIRMAN Bin PUDDING DG. SITUJU bersama dengan anak saksi ERWIN, yang beberapa hari sebelumnya kami memperoleh informasi bahwa di Dusun Karengcura, Desa Kalumpang Loe Kec. Arungkeke, Kab. Jeneponto tepatnya di pinggir jalan sering terjadi peredaran barang terlarang diduga narkotika golongan I jenis sabu, sehingga pada saat itu saksi RESKI GUMILAR bersama saksi SUDIRMAN S langsung menghampiri terdakwa tersebut setelah itu saksi SUDIRMAN S langsung memegang terdakwa sambil memperkenalkan diri bahwa kami adalah anggota resnarkoba polres jeneponto kemudian saksi SUDIRMAN S langsung menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone android Merek XIOMI warna Gold dengan Nomor Whatshap 083143115310, kemudian memeriksa Handphone dengan mengatakan “BISAJI SAYA PERIKSA HP TA” Kemudian terdakwa mengatakan “KITA PERIKSAMI PAK”, lalu menemukan gambar lokasi penyimpanan Diduga barang Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut, Kemudian saksi SUDIRMAN S meminta untuk diperlihatkan dan mengambil barang yang diduga Narkotika tersebut lalu setelah barang tersebut ditemukan kemudian saksi SUDIRMAN S menanyakan kepada terdakwa “SIAPA PUNYA BARANG INI” kemudian terdakwa menjawab “BARANGKU PAK”  Selanjutnya saksi RESKI GUMILAR bersama saksi SUDIRMAN S mengamankan terdakwa serta barang / benda yang ditemukan dan membawanya ke kantor Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1033 / NNF / III / 2022 tanggal 18 Maret 2024 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram diberi nomor barang bukti 2163 / 2024 / NNF dan 1 (satu)  botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 2164 / 2024 / NNF yang atas nama milik terdakwa FIRMAN Bin PUDDIN DG SITUJU dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

              Bahwa terdakwa FIRMAN Bin PUDDING DG SITUJU, Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 bertempat di rumah-rumah Kebun Dusun Pandang-pandang Desa Palajau, Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana  secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa ketemu saudara RAHMAT di acara pesta di Dusun Pandang-Pandang Desa Palajau Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto kemudian saudara RAHMAT menawarkan terdakwa untuk menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan mengatakan “ADA BARANGKU, AYO CARI TEMPAT” kemudian terdakwa mengatakan “AYOMI PALE” kemudian terdakwa bersama saudara RAHMAT berangkat menuju rumah-rumah kebun untuk mengkomsumsi barang Narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menyediakan alat isap atau bong yang terbuat dari botol yang berisi air setengah dari botol tersebut, kemudian penutup botol tersebut diberi 1 (Satu) lubang dan dipasangi 1 (Satu) pipet plastik, yang mana salah satu pipet tersebut dimasukkan sampai menyentuh air sedangkan pipet yang satunya tidak menyentuh air, kemudian ujung pipet yang menyentuh air terdakwa pasangi pireks selanjutnya terdakwa menyendok narkotika jenis sabu dengan menggunakan sendok pipet dan memasukkannya kedalam pireks, setelah itu pireks tersebut dipanasi dengan menggunakan alat bakar, dan setelah panas maka ujung dari pipet yang tidak menyentuh air dihisap sampai asapnya keluar dan memasukkannya melalui mulut kemudian mengeluarkan asapnya lewat hidung atau mulut sampai selesai digunakan.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1033 / NNF / III / 2022 tanggal 18 Maret 2024 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0825 gram diberi nomor barang bukti 2163 / 2024 / NNF dan 1 (satu)  botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 2164 / 2024 / NNF yang atas nama milik terdakwa FIRMAN Bin PUDDIN DG SITUJU dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen terhadap tersangka FIRMAN Bin PUDDIN DG SITUJU pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor R/TAT-206/V/2024/BNPP tanggal 03 Mei 2024 merekomendasikan hasil Asesmen Tim Medis menyatakan bahwa tersangka FIRMAN Bin PUDDIN DG SITUJU diduga sebagai pengguna narkotika kategori situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi di Lapas Narkotika / Rutan sambil menjalani Proses Hukum, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Sulawesi Selatan.

              Bahwa terdakwa Penyalah Guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis metafetamina (Shabu-shabu).

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya