| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki nama dan tahun lahir Anak Pemohon, dari yang semula tertulis “Reza Fahri Albuqori”, lahir tahun 2021, diubah menjadi “Reza Alfahri”, lahir tahun 2020.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto setelah menerima salinan penetapan ini untuk segera melakukan catatan pinggir atau perubahan pada register akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|