Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Jnp H.MUH.SAIN DG JALE 1.HJ.KAMASIA DG TONJI
2.PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MUH.SAIN DG JALE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN,S.H,M.H.H.MUH.SAIN DG JALE
Tergugat
NoNama
1HJ.KAMASIA DG TONJI
2PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JENEPONTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tanah lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi yang di bangun oleh PT.PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PROTELINDO) pada Tahun 2008 di Botong Tallua Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, dengan luas 225 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) dan batas – batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah utara             : Tanah milik H.MUH.SAIN DG JALE
  • Sebelah barat             :  Tanah milik KARMIA DG KEBO
  • Sebelah selatan         : Tanah milik HJ.KAMASIA DG TONJI
  • Sebelah timur             : Tanah milik H.MUH.SAIN DG JALE

Adalah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Perjanjian pelaksanaan Pembaharuan otomatis jangka waktu sewa dan uang sewa selama 10 (sepuluh) tahun berikutnya yang dimulai pada tanggal 31 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2028 yang mengakui Tergugat I (HJ KAMASIA DG TONJI) sebagai pemilik II atas sebagian objek tanah yang disewakan oleh PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia  (PROTELINDO) yang terletak  di Botong Tallua Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto ; ---
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 01644 Kel. BULUJAYA, Tanggal 23 Maret 2022, Surat Ukur No. 01222/BULUJAYA/2022, Tgl. 01/03/2022, Luas :15.150 M2 (Lima Belas Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) Nama Pemegang Hak HJ.KAMASIA DG TONJI, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; -------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian material sebesar Rp. 57.210.000,- (lima puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)  secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verset (bantahan);  
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya atas setiap keterlambatan menjalankan isi putusan ; 
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak