Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan (Terguggat I) dan (Terguggat II) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad)
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum suraat sebagai berikut:
- Surat Dewan Pengurus Cabang Partai HANURA (Hati Nurani Rakyat) Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 0112/DPC-HANURA/JPO/IX/2023 tanggal 29 Septemmber 2023, tentang Usulan Pemberhentian sebagai Anggota Partai HANURA dan Anggota DPRD Jeneponto.
- Surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai HANURA (hati Nurani Rakyat) Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 131/DPDHNRSULSEL/IX/2023, Tanggal 29 September 2023, Tentang Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, atas nama DIDIS SURYADI (PENGGUGAT)
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Nomor:093/B.2/DPP-HANURA/X/2023, Tentang Pemberhentian Saudara DIDIS SURYADI (PENGGUGAT) dari Anggota Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat).
- Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai HANURA (Hati Nurani Rakyat) Nomor : A/152/DPP.HANURA/IX/2023, tanggal 2 OKTOBER 2023, Tentang Persetujuan Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi SULAWESI SELATAN atas nama DIDIS SURYADI (PENGGUGAT)dan Atas Nama Sdri.Kasmawati DJ. (Tergugat II);
- Menyatakan Batal demi Hukum segala Proses Pengajuan Pergantian antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Aturan (PKPU No. 6 Tahun 2017 Pasal 4).
- Menghukum (Terguggat I) Dan (Terguggat II) Secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian kepada (Penguggat) secara Tunai baik kerugian Materil maupun Immateril kepada Penguggat selama proses perkara berjalan sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
|