Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Jnp Didis Suryadi 1.Drs. Andi Mappatunru S.H M.H
2.Kasmawati DJ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didis Suryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH IMAM HASMAR SHDidis Suryadi
Tergugat
NoNama
1Drs. Andi Mappatunru S.H M.H
2Kasmawati DJ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saiful, S.H.,M.H.Kasmawati DJ
2Tri Sastro, S.H.Kasmawati DJ
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penguggat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan (Terguggat I) dan (Terguggat II) merupakan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (onrechtmatige daad)
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum suraat sebagai berikut:
  • Surat Dewan Pengurus Cabang Partai HANURA (Hati Nurani Rakyat) Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 0112/DPC-HANURA/JPO/IX/2023 tanggal 29 Septemmber 2023, tentang Usulan Pemberhentian sebagai Anggota Partai HANURA dan Anggota DPRD Jeneponto.
  • Surat Dewan Pengurus Daerah (DPD)  Partai HANURA (hati Nurani Rakyat) Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor : 131/DPDHNRSULSEL/IX/2023, Tanggal 29 September 2023, Tentang Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, atas nama DIDIS SURYADI (PENGGUGAT)
  • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Nomor:093/B.2/DPP-HANURA/X/2023, Tentang Pemberhentian Saudara DIDIS SURYADI (PENGGUGAT) dari Anggota Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat).
  • Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai HANURA (Hati Nurani Rakyat) Nomor : A/152/DPP.HANURA/IX/2023, tanggal 2 OKTOBER 2023, Tentang Persetujuan Penggantian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Provinsi SULAWESI SELATAN atas nama DIDIS SURYADI (PENGGUGAT)dan Atas Nama Sdri.Kasmawati DJ. (Tergugat II);
  1. Menyatakan Batal demi Hukum segala Proses Pengajuan Pergantian antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan Aturan (PKPU No. 6 Tahun 2017 Pasal 4).
  2. Menghukum (Terguggat I) Dan (Terguggat II) Secara Bersama-sama untuk membayar Ganti kerugian  kepada (Penguggat) secara Tunai baik kerugian Materil maupun Immateril kepada Penguggat selama proses perkara berjalan sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak