Dakwaan |
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 16 September 2021, sekitar jam 20.00 wita, di Dusun Bungung Barana Selatan Desa Bontomate'ne kec. Tutarea kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Tersangka Lel Rendi Bayu Nugroho Bin Basuki, dengan cara Tersangka Lel Rendi Bayu Nugroho Bin Basuki menekan punggung saksi korban Per. Sahriani Binti Sahabuddin dengan menggunakan siku tangan kanannya yang saat itu sementara dalam posisi menunduk untuk memeluk anaknya yang bernama Per. Sahratulnisa, lalu kemudian memukulnya dengan menggunakan telapak tangan kanan pada bagian punggungnya secara berulang kali hingga terjatuh, sehingga saksi korban Per. Sahriani Binti Sahabuddin saat itu mengalami rasa sakit/ luka kemerahan pada bagian punggung dan luka lecet pada jari kaki kiri, namun akibat dari luka dan rasa sakit tersebut yang dialami saat itu oleh saksi korban Per. Sahriani Binti Sahabuddin, tidak menghalangi pekerjaannya sehari-hari, sehingga dengan demikian Tersangka Lel. Rendi Bayu Nugroho Bin Basuki, patut diduga keras telah melakukan Tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan; |