Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Jnp NUR AMIN TANTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR AMIN TANTU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROSDIYANA CAYA, S.HNUR AMIN TANTU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan nama NUR AMIN Tempat Tanggal Lahir Bontoramba, 06 Agustus 1976 dengan NUR AMIN TANTU Tempat Tanggal Lahir, 06 Agustus 1976 adalah orang yang sama;
  3. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk menghadap ke kantor KEMENTRIAN RISET DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN TINGGI untuk mengubah identitas Pemohon dalam Ijazah (S1) Nomor 100111750/STIE-PB/Ma/2505791.S1/VIII/2018 dari NUR AMIN Tempat Tanggal Lahir Tempat Tanggal Lahir Bontoramba, 06 Agustus 1976, menjadi NUR AMIN TANTU Tempat Tanggal Lahir Tempat Tanggal Lahir Bontoramba, 06 Agustus 1976; sebagai kelengkapan dokumen Pemohon untuk pemberkasan dan sebagai alat Peraga Kampanye di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto
  4. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak