| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2026/PN Jnp |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KAHARUDDIN bin Sandi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PL | KAHARUDDIN bin Sandi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HJ. St. NURSINAH binti Ranca |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Bontomate’ne | | 2 | Kepala Dusun Sungguareng |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut TIDAK SAH dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Yang Mengikat sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apapun sejak terbitnya surat tersebut sampai kapanpun;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menggunakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 dalam bentuk apapun sejak terbitnya surat tersebut sampai kapanpun;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 untuk dimusnahkan dan dicoret di dalam Buku Register Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 secara suka rela dan tanpa syarat apapun, jika dipandang perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |