Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Jnp KAHARUDDIN bin Sandi HJ. St. NURSINAH binti Ranca Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHARUDDIN bin Sandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PLKAHARUDDIN bin Sandi
Tergugat
NoNama
1HJ. St. NURSINAH binti Ranca
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bontomate’ne
2Kepala Dusun Sungguareng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 tersebut TIDAK SAH dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Yang Mengikat sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Pembuktian Apapun sejak terbitnya surat tersebut sampai kapanpun;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk tidak menggunakan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 dalam bentuk apapun sejak terbitnya surat tersebut sampai kapanpun;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah Nomor : 095/DBM.SKRT/2020 tertanggal 6 Januari 2020 untuk dimusnahkan dan dicoret di dalam Buku Register Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 secara suka rela dan tanpa syarat apapun, jika dipandang perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
  9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  10. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak