Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Jnp Aipda Miskal Muhammad Anjas Gunawan Bin Japa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2025/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Miskal
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Anjas Gunawan Bin Japa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN DAKWAAN :

---------    Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, Sekitar jam 17.30 Wita, di Dusun Joko Desa Bangkala Loe Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto., diduga telah terjadi tindak pidana Pengrusakan rumah milik Saksi Korban Lel. MUHAMMAD RUDIANSYAH BIN KUMISI, yang diduga dilakukan oleh Tersangka Lel. MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN BIN JAPA’, dengan cara Tersangka Lel. MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN BIN JAPA’ mendatangi rumah dan mencari Saksi Korban Lel. MUHAMMAD RUDIANSYAH BIN KUMISI, namu Saksi Korban MUHAMMAD RUDIANSYAH BIN KUMISI saat itu tidak sedang berada di rumahnya, Sehingga Tersangka Lel. MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN BIN JAPA’ melampiaskan kemarahannya dengan merusak dinding seng rumah tersebut dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan dinding seng bagian depan rumah milik Saksi Korban Lel. MUHAMMAD RUDIANSYAH BIN KUMISI tersebut menjadi rusak, Sehingga akibat dari kejadian tersebut maka Saksi Korban MUHAMMAD RUDIANSYAH BIN KUMISI mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), Sehingga dengan demikian Tersangka Lel. MUHAMMAD ANJAS GUNAWAN BIN JAPA’, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya