| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I BETA DG SE’RE BIN KADE’dan Terdakwa II SIANG Binti CANGGU baik bertindak secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri atau bersekutu satu dengan yang lain pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 09.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Lingkungan Maccini Baji, Kel. Bulujaya, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka yakni Saksi Korban BUNGA Binti KADE’, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya, saksi korban BUNGA Binti KADE’ ingin menggarap sebuah lahan sawah dengan menggunakan bantuan tenaga dari YASAN Bin SEMPO, kemudian Terdakwa I BETA DG SE’RE BIN KADE’ datang menghampiri lahan sawah tersebut lalu me-larang dan menghentikan aktivitas dari YASAN Bin SEMPO yang merupakan pekerja sawah korban dengan mengatakan ‘’ammariko panaiki intu talektoroka punna niako amcampuri niako kudengka“ yang artinya, ‘’berhenti kamu, naikkan/pindahkan mesin traktor itu, jika ada yang berani ikut campur, maka bersiap rasakan akibatnya’’. Akibatnya, saksi korban yang turut berada dilokasi dan mendengar perkataan tersebut merasa tersinggung lalu akhirnya terlibat adu mulut dengan Terdakwa I di dalam area persawahan tersebut.
- Selanjutnya, para terdakwa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara yakni, Terdakwa II SIANG Binti CANGGU yang merupakan istri dari Terdakwa I yang berada disekitar area sawah, datang menghampiri saksi korban dengan maksud untuk memegangi lalu memelintir kedua lengan tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga mengakibatkan saksi korban tidak leluasa untuk bergerak. Sementara itu, Terdakwa I datang mendekati saksi korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan kor-ban menggunakan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada saat itu saksi kor-ban tidak bisa melakukan perlawanan, karena Terdakwa II masih tetap memegangi erat kedua tangan korban. Berikutnya, terdakwa I mengambil benda berupa 1 (satu) batang potongan kayu pohon cina yang berada tidak jauh dari area lahan sawah tersebut, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat untuk memukul saksi korban, namun hal tersebut tidak berhasil dilakukan oleh Terdakwa I karena per-buatannya telah dicegat dan dilerai oleh masyarakat sekitar yang berada disekitar area lahan sawah tersebut.
- Bahwa peristiwa tersebut dilihat dan disaksikan langsung oleh para saksi yakni, BUNGA Binti KADE’, ABDUL RAJAB Bin SANUSI, ASRUL DG LEWA BIN MA’DI DG TOMPO dan RAMLAH Binti RAMING.
- Bahwa perbuatan dari para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban men-galami luka-luka berdasarkan Surat visum et repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang Kab. Jeneponto Nomor : 000/002/RSUD-LDP/JP/ I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. NIRWANA PUTRI BASO selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pasien datang dengan keadaan sadar.
- Tampak luka lebam berwarna merah kehitaman disertai bengkak pada pipi kanan, luka berukuran lima koma lima sentimeter kali empat sentimeter , tidak ada penurunan penglihatan.
- Tampak luka lebam berwarna merah kehitaman pada kedua lengan bawah hingga kedua punggung tangan , luka berbentuk tidak beraturan dengan batas tegas .
- Tampak empat buah lecet dilengan kanan bawah hingga pergelangan tangan kanan :
- Luka pertama dipergelangan tangan kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Luka kedua di lengan kanan bawah sisi luar berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Luka ketiga disamping luka kedua berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Luka ke empat dibawah luka ke tiga berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Tampak satu buah luka lecet dilengan kiri bawah berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada saat pemeriksaan pasien Perempuan berumur enam puluh tahun ditemukan luka lebam dan lima buah luka lecet akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa I BETA DG SE’RE BIN KADE’dan Terdakwa II SIANG Binti CANGGU baik bertindak secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri atau bersekutu satu dengan yang lain pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025, sekitar pukul 09.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Lingkungan Maccini Baji, Kel. Bulujaya, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto atau daerah lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Setiap orang/turut serta dengan sengaja melakukan penganiayaan, yakni kepada Saksi Korban BUNGA Binti KADE’, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya, saksi korban BUNGA Binti KADE’ ingin menggarap sebuah lahan sawah dengan menggunakan bantuan tenaga dari YASAN Bin SEMPO, kemudian Terdakwa I BETA DG SE’RE BIN KADE’ datang menghampiri lahan sawah tersebut lalu me-larang dan menghentikan aktivitas dari YASAN Bin SEMPO yang merupakan pekerja sawah korban dengan mengatakan ‘’ammariko panaiki intu talektoroka punna niako amcampuri niako kudengka“ yang artinya, ‘’berhenti kamu, naikkan/pindahkan mesin traktor itu, jika ada yang berani ikut campur, maka bersiap rasakan akibatnya’’. Akibatnya, saksi korban yang turut berada dilokasi dan mendengar perkataan tersebut merasa tersinggung lalu akhirnya terlibat adu mulut dengan Terdakwa I di dalam area persawahan tersebut.
- Selanjutnya, para terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan cara yakni, Terdakwa II SIANG Binti CANGGU yang merupakan istri dari Terdakwa I yang berada disekitar area sawah, datang menghampiri saksi korban dengan maksud untuk memegangi lalu memelintir kedua lengan tangan korban dengan menggunakan kedua tangannya, sehingga mengakibatkan saksi korban tidak leluasa untuk bergerak. Sementara itu, Terdakwa I datang mendekati saksi korban dan langsung menampar pipi sebelah kanan kor-ban menggunakan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, dimana pada saat itu saksi kor-ban tidak bisa melakukan perlawanan, karena Terdakwa II masih tetap memegangi erat kedua tangan korban. Berikutnya, terdakwa I mengambil benda berupa 1 (satu) batang potongan kayu pohon cina yang berada tidak jauh dari area lahan sawah tersebut, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat untuk memukul saksi korban, namun hal tersebut tidak berhasil dilakukan oleh Terdakwa I karena per-buatannya telah dicegat dan dilerai oleh masyarakat sekitar yang berada disekitar area lahan sawah tersebut.
- Bahwa peristiwa tersebut dilihat dan disaksikan langsung oleh para saksi yakni, BUNGA Binti KADE’, ABDUL RAJAB Bin SANUSI, ASRUL DG LEWA BIN MA’DI DG TOMPO dan RAMLAH Binti RAMING.
- Bahwa perbuatan dari para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban men-galami luka-luka berdasarkan Surat visum et repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang Kab. Jeneponto Nomor : 000/002/RSUD-LDP/JP/ I/2026 tanggal 09 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. NIRWANA PUTRI BASO selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pasien datang dengan keadaan sadar.
- Tampak luka lebam berwarna merah kehitaman disertai bengkak pada pipi kanan, luka berukuran lima koma lima sentimeter kali empat sentimeter , tidak ada penurunan penglihatan.
- Tampak luka lebam berwarna merah kehitaman pada kedua lengan bawah hingga kedua punggung tangan , luka berbentuk tidak beraturan dengan batas tegas .
- Tampak empat buah lecet dilengan kanan bawah hingga pergelangan tangan kanan :
- Luka pertama dipergelangan tangan kanan berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Luka kedua di lengan kanan bawah sisi luar berukuran nol koma enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Luka ketiga disamping luka kedua berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Luka ke empat dibawah luka ke tiga berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
- Tampak satu buah luka lecet dilengan kiri bawah berukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
KESIMPULAN :
Pada saat pemeriksaan pasien Perempuan berumur enam puluh tahun ditemukan luka lebam dan lima buah luka lecet akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.- |