Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Jnp 1.MARADONA EKA PUTRA, S.H
2.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3.FATHIR BAKKARANG, S.H.
TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1037/P.4.23/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARADONA EKA PUTRA, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3FATHIR BAKKARANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Samsul, S.H.,S.E.,M.H.TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN
2Novi Oktarina Zalzabila, S.H.TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN
3RiskawatiTEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa ia terdakwa TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN pada hari Senin Tanggal 29 Desember tahun 2025 pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lingkar Kel.Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada malam, Dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban RAHUL MIDON Bin SYARIFUDDINA menyimpan Handfhone didalam kamar kost yang disimpan diatas kasur miliknya dan pada saat kejadian kamar tersebut dalam keadaan kosong. Yang mana saksi korban pada saat itu berada di lantai 2 (dua) kosan untuk tidur dikarenakan kamar dilantai 1 (satu) akan dipakai oleh adek saksi korban, namun adek saksi korban pada saat itu memang belum datang dikarenakan masih kerja sehingga kamar tersebut ditinggal oleh saksi korban dalam keadan kosong dan tidak terkunci. Pada saat itu Terdakwa TEGU AKBAR Bin SAHABUDDIN berada disekitaran kosan milik saksi korban. Ketika itu Terdakwa lewat didepan kosan saat hendak meminta air minum disalah satu rumah didekat situ. Melihat kondisi keadaan kosan yang dalam keadaan pagar kosan terbuka, Terdakwa masuk yang mana awalnya Terdakwa sempat memberi salam didepan pagar kos dan tidak ada yang menjawab. Menydari kondisi tersebut kemudian Terdakwa masuk kedalam kosan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat ada sebuah kamar kosan yang sementara terbuka dimana Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Hand Phone yang berada dikasur. Lalu Terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut dan kemudian Terdakwa membawanya pergi. Setelah itu Terdakwa menjual salah satu handphone warna merah maron merk Vivo Y12 kepada temannya yaitu saksi HENDRA dengan cara awalnya Terdakwa mengatakan ‘’EROKKO MALLI HP’’ yang artinya Kamu mau tidak beli Hand Phone dan HENRA menjawab ‘‘HP APA?’’ dan Terdakwa Menjawab ‘’HP VIVO’’ dan HENRA kembali mengatakan ‘’NAI HP ANNE ?’’ Yang artinya Siapa hp ini ? dan Terdakwa menjawab ‘’HP SAYA’’ dan setelah itu Terdakwa menjual salah satu Handphone warna merah maron merk Vivo Y12 kepada HENRA dengan Harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di kira bahwa hand Phone tersebut adalah milik Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa Hand Phone tersebut adalah milik Terdakwa dan kemudian Hand Phone yang satunya yang bersilikon abu-abu bermotif bintik-bintik merk Vivo V40 masih dipenguasaan Terdakwa. Kemudian saksi HENRA menjualnya kembali kepada saksi HENDRI dan setelah itu saksi HENDRI menawarkan kembali kepada saksi ASDAR sehingga penguasaan Hand Phone tersebut berada di saksi ASDAR;------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban dalam mengambil dan menguasai kedua Handphone merk Vivo V40 Light warna silver dan Vivo Y12 warna bagian bawah merah maron dan bercampur warna hitam dibagian atas; ----------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban RAHUL MIDON Bin SYARIFUDDINA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah); -----------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------Bahwa ia terdakwa TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN hari Senin Tanggal 29 Desember tahun 2025 pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lingkar Kel.Empoang Kec.Binamu Kab. Jeneponto, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban RAHUL MIDON Bin SYARIFUDDINA menyimpan Handfhone didalam kamar kost yang disimpan diatas kasur miliknya dan pada saat kejadian kamar tersebut dalam keadaan kosong. Yang mana saksi korban pada saat itu berada di lantai 2 (dua) kosan untuk tidur dikarenakan kamar dilantai 1 (satu) akan dipakai oleh adek saksi korban, namun adek saksi korban pada saat itu memang belum datang dikarenakan masih kerja sehingga kamar tersebut ditinggal oleh saksi korban dalam keadan kosong dan tidak terkunci. Pada saat itu Terdakwa TEGU AKBAR Bin SAHABUDDIN berada disekitaran kosan milik saksi korban. Ketika itu Terdakwa lewat didepan kosan saat hendak meminta air minum disalah satu rumah didekat situ. Melihat kondisi keadaan kosan yang dalam keadaan pagar kosan terbuka, Terdakwa masuk yang mana awalnya Terdakwa sempat memberi salam didepan pagar kos dan tidak ada yang menjawab. Menydari kondisi tersebut kemudian Terdakwa masuk kedalam kosan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat ada sebuah kamar kosan yang sementara terbuka dimana Terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Hand Phone yang berada dikasur. Lalu Terdakwa mengambil kedua Handphone tersebut dan kemudian Terdakwa membawanya pergi. Setelah itu Terdakwa menjual salah satu handphone warna merah maron merk Vivo Y12 kepada temannya yaitu saksi HENDRA dengan cara awalnya Terdakwa mengatakan ‘’EROKKO MALLI HP’’ yang artinya Kamu mau tidak beli Hand Phone dan HENRA menjawab ‘‘HP APA?’’ dan Terdakwa Menjawab ‘’HP VIVO’’ dan HENRA kembali mengatakan ‘’NAI HP ANNE ?’’ Yang artinya Siapa hp ini ? dan Terdakwa menjawab ‘’HP SAYA’’ dan setelah itu Terdakwa menjual salah satu Handphone warna merah maron merk Vivo Y12 kepada HENRA dengan Harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di kira bahwa hand Phone tersebut adalah milik Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa Hand Phone tersebut adalah milik Terdakwa dan kemudian Hand Phone yang satunya yang bersilikon abu-abu bermotif bintik-bintik merk Vivo V40 masih dipenguasaan Terdakwa. Kemudian saksi HENRA menjualnya kembali kepada saksi HENDRI dan setelah itu saksi HENDRI menawarkan kembali kepada saksi ASDAR sehingga penguasaan Hand Phone tersebut berada di saksi ASDAR;------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban dalam mengambil dan menguasai kedua Handphone merk Vivo V40 Light warna silver dan Vivo Y12 warna bagian bawah merah maron dan bercampur warna hitam dibagian atas; ----------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban RAHUL MIDON Bin SYARIFUDDINA mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah); -----------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa TEGU AKBAR BIN SAHABUDDIN tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya