Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Jnp 1.FAISAL, S.H.
2.FATIR BAKKARANG, S.H
3.KASMAWATI SALEH
RUSTAM alias UTTANG bin PARAMPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-550-/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL, S.H.
2FATIR BAKKARANG, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTAM alias UTTANG bin PARAMPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSTAM Alias UTTANG Bin PARAMPANG pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.40 wita atau pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2023 bertempat di Kamp Campagayya Desa Lentu Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Tepatnya di sawah ABD MALIK Bin YAKE (Korban) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita, Terdakwa RUSTAM Alias UTTANG Bin PARAMPANG keluar dari rumah akan berangkat ke sawah sambil membawa 1 (satu) buah pedang jenis samurai yang Terdakwa gantung di pinggang sebelah kiri kemudian pada saat Terdakwa berada di depan rumah,  Terdakwa melihat Korban ABD MALIK Bin YAKE sementara di dalam sawah korban yang terletak di depan rumah Terdakwa , Selanjutnya Terdakwa berjalan menghampiri korban masuk ke dalam sawah dan berteriak ke arah korban dalam bahasa makassar “ OE SARIBATTANG UNU RACUN NA TENA NUMA E RINAKKE” yang artinya ( oe saudara kenapa kamu meracun dan tidak menemui saya terlebih dahulu ) kemudian Korban tersinggung dan menjawab “ NGAPAKO NGEWAKO” yang artinya (Kenapa kamu melawan) kemudian Terdakwa menjawab “TEMAE JOKA DOEKA SARIBATTANG” yang artinya (Dimana itu uang saudara), Kemudian Korban mengeluarkan sebilah badik dengan Panjang sekitar 35 cm dari pinggang kiri dan kemudian Terdakwa melepas sarung pedang yang tergantung di pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan namun secara seketika itu Terdakwa menusukan pedang jenis samurai dengan panjang 70 cm terbuat dari stainlees dengan ujung runcing salah satu sisi tajam dan sisi lain bergerigi ke arah bagian dada Korban sebanyak 1 kali selanjutnya Terdakwa mencabut pedang samurai yang tertancap dibagian dada Korban kemudian Korban mundur dan terjatuh ke tanah setelah itu Terdakwa berbalik dan pergi meninggalkan tempat kejadian kemudian datang Saksi BUDIMAN ( Anggota Polisi ) mengamankan pedang milik Terdakwa dan membawa Terdakwa ke rumah Saksi Sirajuddin Bin Samo  ( Kepala Desa Lentu ), Selanjutnya Saksi BUDIMAN bergegas mendatangi Korban di Tempat Kejadian dan melihat Korban dalam keadaan dengan posisi tergeletak, Selanjutnya Saksi BUDIMAN menyuruh salah satu seorang pemuda ke Puskesmas Bontoramba untuk meminta pertolongan medis dan sambil menunggu petugas Kesehatan dari puskesmas Bontoramba kemudian Saksi BUDIMAN mengirim informasi laporan kejadian tersebut di Grup Whatsaap Polres Jeneponto, lalu tidak lama kemudian petugas kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat itu juga pihak puskesmas bontoramba tiba di Tempat kejadian tersebut dan langsung membawa korban ke RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto.
  • Kemudian akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut mengakibatkan korban ABD MALIK Bin YAKE meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang An. dr. Umi Umayatun Nomor : 000 / 103/ RSUD – LDP / JP / I / 2024, tanggal 06 Januatri 2024, menerangkan bahwa korban An. ABD MALIK Bin Yake.

HASIL PEMERIKSAAN

  1. Pasien datang dengan keadaan tidak sadar dan tertutup sarung.
  2. Pasien memakai baju dan celana jeans Panjang
  3. Tanatologi :
  1. Kaku Mayat                        : Ada pada sendi-sendi besar
  2. Lebam Mayat                      : Ada, belum menetap
  3. Pembusukan Lanjut           : Belum ada
  1. Perlukaan yang ditemukan :
  •   Tampak satu buah luka terbuka pada bagian dada bagian Tengah ,sudut luka bagian atas sejajar dengan puting, tepi luka rata, sudut luka bagian bawah tajam dan sudut luka bagian atas tumpul, dasar luka adalah jaringan lemak, jembatan jaringan tidak ada dan jika dirapatkan akan membentuk garis lurus, dengan ukuran Panjang luka tiga sentimeter dan lebar luka satu sentimeter.
  • Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 44 tahun, pada pemeriksaan ditemukan satu buah luka tusuk akibat persentuhan benda tajam dan waktu perkiraan kematian adalah kurang dari 8 jam.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya