| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H 3.MARADONA EKA PUTRA, S.H |
ARIS TUKIMAN BIN SUTIONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Jnp | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1279 /P.4.23/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa ARIS TUKIMAN Bin SUTIONO, pada Hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di BTN Bukit Sehati, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa Bersama dengan rekan-rekan kerjanya sedang karaokean di kantor CV.Andika Maju sampai jam menunjukkan pukul 00.00 wita, Terdakwapun dan rekan kerja Terdakwa yakni saksi RANDI dan saksi RISWAN istirahat di ruang tamu sambil main hp sedangkan rekan kerja Terdakwa yakni saksi NANDA dan saksi RIMA masuk ke kamar untuk istarahat. Tidak lama setelah itu saksi RANDI dan saksi RISWAN tertidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa masih main hp yang sudah merencanakan pencurian motor, pada saat jam menunjukkan pukul 00.30 wita Terdakwapun ikut tertidur. Kemudian sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa terbangun dan bergegas mengambil kunci motor milik saksi RANDI yang berada di ruang tamu tepatnya di atas speaker. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengambil pakaian Terdakwa serta mengambil jaket dan helm milik saksi RANDI. Setelah itu Terdakwapun menuju pintu depan dan membuka pintu depan, Terdakwa langsung mendorong motor milik dari RANDI sampai ke jalan poros. Setelah sampai di jalan poros barulah Terdakwa menyalakan motor milik dari RANDI dan membawanya pergi. Dalam perjalanan Terdakwa terjaring Razia Lalulintas di Jalan poros Bone-Wajo, setelah itu Terdakwapun menelepon rekan kerja Terdakwa yakni saksi RANDI dan mengatakan bahwa Terdakwa kena tilang di Kab. Bone. Kemudian Terdakwa mengirimkan Lokasi Terdakwa ke saksi RANDI setelah itu saksi RANDI menelepon cabang kantor Terdakwa yang berada di Kab. BONE untuk mendatangi Terdakwa. Setelah anggota cabang kantor Terdakwa yang berada di Kab. Bone datang, diapun langsung menyampaikan kepada petugas Kepolisian di Kab. Bone bahwa motor yang terdakwa pakai adalah motor milik RANDI tanpa seizinnya yang rencananya terdakwa akan bawa motor tersebut di Kota Palu Sulawesi Tengah. Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa ARIS TUKIMAN Bin SUTIONO yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Watna Hitam Dengan Nomor Polisi DD 2811 CG Dengan nomor rangka MH3SE88HOSJ67971 milik saksi RANDI sehingga mengalami kerugian yakni Sekitar kurang lebih Rp. 20.600.00,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ARIS TUKIMAN Bin SUTIONO, pada Hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di BTN Bukit Sehati, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa Bersama dengan rekan-rekan kerjanya sedang karaokean di kantor CV.Andika Maju sampai jam menunjukkan pukul 00.00 wita, Terdakwapun dan rekan kerja Terdakwa yakni saksi RANDI dan saksi RISWAN istirahat di ruang tamu sambil main hp sedangkan rekan kerja Terdakwa yakni saksi NANDA dan saksi RIMA masuk ke kamar untuk istarahat. Tidak lama setelah itu saksi RANDI dan saksi RISWAN tertidur di ruang tamu sedangkan Terdakwa masih main hp yang sudah merencanakan pencurian motor, pada saat jam menunjukkan pukul 00.30 wita Terdakwapun ikut tertidur. Kemudian sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa terbangun dan bergegas mengambil kunci motor milik saksi RANDI yang berada di ruang tamu tepatnya di atas speaker. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengambil pakaian Terdakwa serta mengambil jaket dan helm milik saksi RANDI. Setelah itu Terdakwapun menuju pintu depan dan membuka pintu depan, Terdakwa langsung mendorong motor milik dari RANDI sampai ke jalan poros. Setelah sampai di jalan poros barulah Terdakwa menyalakan motor milik dari RANDI dan membawanya pergi. Dalam perjalanan Terdakwa terjaring Razia Lalulintas di Jalan poros Bone-Wajo, setelah itu Terdakwapun menelepon rekan kerja Terdakwa yakni saksi RANDI dan mengatakan bahwa Terdakwa kena tilang di Kab. Bone. Kemudian Terdakwa mengirimkan Lokasi Terdakwa ke saksi RANDI setelah itu saksi RANDI menelepon cabang kantor Terdakwa yang berada di Kab. BONE untuk mendatangi Terdakwa. Setelah anggota cabang kantor Terdakwa yang berada di Kab. Bone datang, diapun langsung menyampaikan kepada petugas Kepolisian di Kab. Bone bahwa motor yang terdakwa pakai adalah motor milik RANDI tanpa seizinnya yang rencananya terdakwa akan bawa motor tersebut di Kota Palu Sulawesi Tengah. . Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa ARIS TUKIMAN Bin SUTIONO yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Watna Hitam Dengan Nomor Polisi DD 2811 CG Dengan nomor rangka MH3SE88HOSJ67971 milik saksi RANDI sehingga mengalami kerugian yakni Sekitar kurang lebih Rp. 20.600.00,- (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
