Petitum |
- Mengabulkan permohon pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama DANCE Y lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989 dengan nama MUH. ALI lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989 adalah orang yang sama;
- Menetapkan sah perubahan identitas Pemohon dari DANCE Y, lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989 menjadi MUH. ALI, lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989;
- Memberikan izin kepada Pemohon dan Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah atau mengganti identitas Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DANCE Y, lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989; menjadi MUH. ALI, lahir di Sumarorong pada tanggal 01 Agustus 1989;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|