Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Jnp 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
3.ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
1.GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING
2.MIRWAN Alias MIRU Bin YALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 886 /P.4.23/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
2MARADONA EKA PUTRA, S.H.
3ALMA SRIASIH AINUL SAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING[Penahanan]
2MIRWAN Alias MIRU Bin YALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DANIAL MAKSUD, S.HGASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING
2DANIAL MAKSUD, S.HMIRWAN Alias MIRU Bin YALI
3TRISNA MAYASARI, S.H.GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING
4TRISNA MAYASARI, S.H.MIRWAN Alias MIRU Bin YALI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

 Bahwa terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU Bin YALI, pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, pada pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Butta Le’leng Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA bersama dengan saksi RAHMAYANTI berboncengan pergi ke kebun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Yamaha Jupiter Z berwarna Hitam, sesampainya di kebun saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA langsung memarkir motornya di samping jalan tani lalu masuk ke kebun dengan berjalan kaki, tiba-tiba datang terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dengan menggunakan motor terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dengan jenis Suzuki satria Fu berwarna Hitam dan yang membawa motor satria tersebut adalah terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dan terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING membawa gunting, pada saat diperjalanan melihat adanya 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING bersama dengam terdakwa II MIRWAN Alias MIRU melewati motor tersebut, kurang lebih 20 (Dua Puluh) meter terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berhenti dan turun dari motor yang dibawanya, setelah turun terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berkata kepada terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING “erang mae tuka goncinga” yang artinya “bawa sini itu gunting”, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING memberikan gunting yang disimpan pada kantong jaketnya, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING menunggu dan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berjalan kaki menuju motor yang dilihat tadi lalu terdakwa II MIRWAN Alias MIRU langsung memasukkan gunting tersebut ke lobang kunci dan memutar gunting ke arah kanan yang membuat lampu notifikasi pada motor tersebut nyala, setelah itu terdakwa II MIRWAN Alias MIRU memutar motor tersebut dan membunyikannya, kemudian terdakwa II MIRWAN Alias MIRU menghampiri terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE dan berjalan beriringan yang mengikut di belakang terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang berada di depan dengan mengendarai motor yang diambil dan terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE dari belakang mengendarai motor milik dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE bersama dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU pulang ke rumah dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang berada di Bonto Masunggu, Desa Tombolo Kec. Kelara Kab. Jeneponto, setelah sampai dirumah dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU,  terdakwa II MIRWAN Alias MIRU  menyimpan motor 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam di rumah milik dari kakaknya yaitu saksi RIDU yang disimpan di bawah kolong rumah dan pada tanggal 17 Februari 2026 terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU di amankan oleh anggota Polisi Polres Jeneponto dan di bawa oleh anggota Polres di Mapolres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang mengambil tanpa izin 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam milik saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA sehingga mengalami kerugian yakni sebanyak Rp.6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g  Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU Bin YALI, pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, pada pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Butta Le’leng Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “turut serta melakukan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA bersama dengan saksi RAHMAYANTI berboncengan pergi ke kebun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Yamaha Jupiter Z berwarna Hitam, sesampainya di kebun saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA langsung memarkir motornya di samping jalan tani lalu masuk ke kebun dengan berjalan kaki, tiba-tiba datang terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dengan menggunakan motor terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dengan jenis Suzuki satria Fu berwarna Hitam dan yang membawa motor satria tersebut adalah terdakwa II MIRWAN Alias MIRU dan terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING membawa gunting, pada saat diperjalanan melihat adanya 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING bersama dengam terdakwa II MIRWAN Alias MIRU melewati motor tersebut, kurang lebih 20 (Dua Puluh) meter terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berhenti dan turun dari motor yang dibawanya, setelah turun terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berkata kepada terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING “erang mae tuka goncinga” yang artinya “bawa sini itu gunting”, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING memberikan gunting yang disimpan pada kantong jaketnya, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING menunggu dan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU berjalan kaki menuju motor yang dilihat tadi lalu terdakwa II MIRWAN Alias MIRU langsung memasukkan gunting tersebut ke lobang kunci dan memutar gunting ke arah kanan yang membuat lampu notifikasi pada motor tersebut nyala, setelah itu terdakwa II MIRWAN Alias MIRU memutar motor tersebut dan membunyikannya, kemudian terdakwa II MIRWAN Alias MIRU menghampiri terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE dan berjalan beriringan yang mengikut di belakang terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang berada di depan dengan mengendarai motor yang diambil dan terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE dari belakang mengendarai motor milik dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU, setelah itu terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE bersama dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU pulang ke rumah dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang berada di Bonto Masunggu, Desa Tombolo Kec. Kelara Kab. Jeneponto, setelah sampai dirumah dari terdakwa II MIRWAN Alias MIRU,  terdakwa II MIRWAN Alias MIRU  menyimpan motor 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam di rumah milik dari kakaknya yaitu saksi RIDU yang disimpan di bawah kolong rumah dan pada tanggal 17 Februari 2026 terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU di amankan oleh anggota Polisi Polres Jeneponto dan di bawa oleh anggota Polres di Mapolres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut

 

Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa I GASSING Alias Dg KULLE Bin JALLING dengan terdakwa II MIRWAN Alias MIRU yang mengambil tanpa izin 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z berwarna hitam milik saksi korban NIRWAN ALIM Bin YUPA sehingga mengalami kerugian yakni sebanyak Rp.6.500.000 (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya