1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan Pemohon yang bernama RIAMA yang lahir pada tanggal 31 Desember 1985 (31-12-1985) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7304-LT-23092019-0033 tanggal 23 September 2019, Kartu Keluarga No. 7304050205240002 tanggal 02 Mei 2024, dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia NIK 7304057112850434 tanggal 24 November 2012 dengan nama RIA BINTI SIKKA yang lahir pada tanggal 19 Oktober 1984 (19 Oct 1984) berdasarkan Paspor Nomor A B96635-48 yang dikeluarkan pada tanggal 05 Februari 2007 (05 FEB 2007) adalah orang yang sama ;
3.Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan sebagai orang yang sama tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar dan atau kepada instansi terkait lainnya untuk dicatat dan atau didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
4.Membebankan biaya perkara pada Pemohon ; |