Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Jnp H.Sangkala 1.Noro Dg Siah
2.Sumarni, A.MKG,
3.Rifing Bin Rani
4.Pertanahaan Kab Jeneponto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Sangkala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudirman Jarappa, SH.H.Sangkala
Tergugat
NoNama
1Noro Dg Siah
2Sumarni, A.MKG,
3Rifing Bin Rani
4Pertanahaan Kab Jeneponto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

    Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;

 

2. Menyatakan tanah sengketa Sub A luas + 208 M2 yang ditempati  Tergugat I dan disertipikatkan oleh Tergugat II yang terhisap pada Lompo Pangka Balang, Persil Nomor : 141. Kohir Nomor : 404 Cl yang terletak di Kampung/Du?un Sarroanging, De?a Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sbb:

 

- Utara     : Tanah milik Penggugat yang ditempati rumah

                   Mantan/Amir dan Tanah milik Penggugat yang

                    ditempati Jalanan Stapak;

- Timur    : Tanah objek sengketa Sub B milik Penggugat yang

                   pernah dibanguni rumah Penggugat dan setelah

                   Penggugat tinggalkan di tahun 1994 maka diserobot

                   oleh Tergugat III dengan cara membangun rumah kayu

                   diatasnya tanpa izin dan tanpa hak dan ditahun 2026

                   rumah Tergugat III Terbakar entah kenapa;

- Selatan : Draenase; 

- Barat     : Tanah milik Herman;

   Adalah milik Penggugat.

 

 

3.  Menyatakan tanah sengketa Sub B seluas + 100 M2 Lompo Pangka Balang, Persil No. 141, Kohir No. 404 Cl, yang pernah ditempati rumah Penggugat dan Tergugat III yang terletak di Kampung/Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas Sbb :

 

 

-Utara

: Tanah milik Penggugat yang ditempati jalanan Stapak;

-Timur

: Jalanan Stapak;

-Selatan

: Draenase;

-Barat

: Tanah objek Sengketa Sub A yang ditempati rumah

  Tergugat I;

     Adalah milik Penggugat.

 

 

4.  Menyatakan Tergugat II yang mensertipikatkan tanah sengketa Sub A tanpa adanya peralihan hak dari Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;

 

 

5.  Menyatakan Tergugat l  yang membiarkan tanah objek sengketa Sub A milik penggugat disertipikatkan atas nama Tergugat II tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;

 

 

6. Menyatakan semua bentuk surat yang terbit diatas tanah obyek sengketa Sub A dan B selain atas nama Penggugat atau yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

 

 

7. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah perumahan obyek sengketa Sub A dan Sub B kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat dalam bentuk apapun;

 

 

 

 

 

8.  Menghukum Tergugat IV untuk mentaati Putusan ini;

 

9. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak