INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Jnp | Dapi | 1.Ikbal Bin Sage 2.Muh Askar Bin Sage 3.Lahaya 4.Abu Bakar Kr Lili |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Jnp | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Tanah kebun seluas ± 3.326 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 782 nama Pemegang Hak Mallekoang yang terletak di Lingkungan Paranglambere, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Adapun batas-batas Tanah Kebun petak I:
Tanah Kebun seluas ± 2.881 meter persegi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 776 nama Pemegang Hak Mallekoang yang terletak di Lingkungan Paranglambere, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Adapun batas-batas Tanah Kebun sengketa petak II:
UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA ADA PERJANJIAN APAPUN JUGA KALAU PERLU DENGAN BANTUAN POLISI;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |