Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Jnp 1.NURMALA RAMLI, S.H
2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
SUHASRIANTI DG SANGKA Binti RAJAMUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-746/P.4.23/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHASRIANTI DG SANGKA Binti RAJAMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUHASRIANTI DG SANGKA Binti RAJAMUDDIN pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 07.15 Wita atau setidak — tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak — tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Capponga, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 07.15 Wita, bertempat di Capponga, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR berboncengan dengan Anak Saksi ARYA PRADIFTA Bin MIRWANTO menggunakan sepeda motor yang kemudian diadang serta langsung diberhentikan oleh Terdakwa SUHASRIANTI DG SANGKA Binti RAJAMUDDIN. Kemudian Terdakwa mempertanyakan terkait postingan di media sosial kepada Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR sehingga Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR bersama Terdakwa sempat beradu mulut. Terdakwa yang terbawa emosi langsung menampar Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR menggunakan tangan kanan tetapi Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR menangkis menggunakan tangan kiri namun Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR yang kehilangan keseimbangan karena sedang membonceng Anak Saksi ARYA PRADIFTA Bin MIRWANTO langsung terjatuh ke arah kiri dengan posisi duduk. Lalu Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR kembali didatangi oleh Terdakwa dari arah depan, Terdakwa langsung memegang kepala Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa langsung menampar serta mencakar Saksi HARIANI KADIR Binti ABD KADIR secara bergantian sehingga melukai bawah mata kanan, pipi kanan serta leher kanan. Anak Saksi ARYA PRADIFTA Bin MIRWANTO yang melihat hal tersebut berusaha melerai. Tidak lama kemudian datang Saksi RISKA Bin SAMPARA melerai sehingga Terdakwa langsung pulang.

Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No 445/562.b/PKM/TG/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap HARIANI KADIR Binti ABD KADIR oleh dr. MUHAMMAD AKBAR pada 18 November 2023 sekitar pukul 07.40 Wita dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

a.     Lecet pada bawah mata kanan ukuran 1 cm × 0,2 cm

b.     Lecet pada pipi kanan ukuran 4 cm × 0,5 cm

c.     Lecet pada leher kanan ukuran 1 cm × 0,2 cm

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka tersebut akibat trauma benda tumpul

Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SUHASRIANTI DG SANGKA Binti RAJAMUDDIN terhadap tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya