- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk untuk menyerahkan objek tanah sengketa (a quo) kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|