Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekitar jam 15.20 Wita di Kampung Palloli, Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Lel. Dr. A. Sulfian Syam Bin Syamsu Alam, dengan cara Tersangka Lel. Dr. A. Sulfian Syam Bin Syamsu Alam melakukan pemukulan terhadap saksi korban Lel. Syamsu Bin Sawala dengan menggunakan tangan yang dalam keadaan terkepal (tinju) sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian hidung, pada saat mengikuti kegiatan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bontocini yang dilaksanakan oleh Anggota BPD Desa Bontocini Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, sehingga saksi korban Lel. Syamsu Bin Sawala saat itu mengalami luka memar pada bagian hidung dan juga rasa sakit pada punggung sebelah kanan namun tidak divisum, sehingga dengan demikian Tersangka Lel. Dr. A. Sulfian Syam Bin Syamsu Alam, patut diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan atau penjara paling lama 3 (tiga) bulan |