Petitum |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan I dan Pelawan II adalah tepat dan serta beralasan hukum.
- Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang jujur.
- Memerintahkan untuk dilaksanakan pemeriksaan diluar Litigasi terhadap hal yang menjadi Kasuistis dan Eksepsional yang timbul dalam perkara ini.
- Memerintahkan untuk menangguhkan dan membatalkan eksekusi tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan terhadap pemohon eksekusi yang dimohonkan Terlawan karena terdapat perbedaan letak kepemilikan tanah sawah antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi I, II tersebut dan Pemohon Eksekusi yang diajukan kepada pihak Termohon I, II adalah tidak tepat dan tidak sah.
- Menyatakan Pelawan I, II adalah pemilik tanah sawah yang terletak di Kampung Borong Loe, Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto dengan keseluruhan 10 (sepuluh) petak sawah dengan luas + 25 are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan batas sawah H. MUH. NATSIR KOMPI / MAKKA Alias MAPPAKANRO Bin DG SE’RE (mertua dari perempuan ROMBA BINTI SAILANG)
- Timur : dengan batas kebun HABO DG. RATE / lelaki SAPRI.
- Selatan : dengan batas saluran air.
- Barat : dengan batas sawah BAHARU / SYAIFUDDIN.
- Menghukum terlawan / Pemohon Eksekusi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada timbul verset / banding.
|