Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2023/PN Jnp SANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARIFUDDIN.S.SHSANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan sah Perubahan Tahun Lahir SANA Tempat Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1980 Menjadi Tanggal 03 Desember 1965 adalah masih orang yang sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengahadap pada Kantor Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah Tahun lahir atau Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran  SANA Tempat Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1980, Menjadi SANA Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1965.
  4. Memberikan Izin kepada pemohon untuk menghadap pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, dalam proses pengurusan pasport,untuk keberangkatan Ibadah UMROH.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak