| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Sah Perubahan Elemen Data Kependudukan Pemohon Dalam Hal Ini Nama, Tempat Dan Tanggal, Bulan Dan Tahun Lahir Pemohon, Eko Goeritno Mahesa Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang, 01 Maret 1992 Menjadi A.Mahesa Tempat Tanggal Lahir Karama 02 oktober 2000. Dengan nik : 7304062410000001. Dan Sebagaimana Dalam Kartu Keluarga Pemohon Dengan Nik 7304012905260002 Atas Nama Eko Goeritno Mahesa Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang, 01 Maret 1992 Menjadi A.Mahesa Tempat Tanggal Lahir Karama, 02 Oktober 2000.
- Menyatakan Identitas Eko Goeritno Mahesa Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang 01 Maret 1992 Dan A.Mahesa Tempat Tanggal Lahir Karama 02 Oktober 2000 Adalah Merupakan Satu Orang Yang Sama.
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar dan yang selanjutnya digunakan adalah sebagai berikut:
- Nama : A.Mahesa
- Nik ktp : 7304062410000001
- Tempat, Tanggal Lahir : Karama, 02 Oktober 2000
- Anak Dari Pasangan :Ayah Saharuddin Dan Ibu Irna Fitriyana
-
- Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Melaporkan ,Menghadap Dan Mensinkronkan Data Perubahan Pemohon Pada Sistem Infomasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpadu kePada pejabat Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto Untuk Mengubah Nama, Tempat Tanggal, Bulan Dan Tahun Lahir Pemohon Dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. Dari Eko Goeritno Mahesa Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang, 01 Maret 1992, Menjadi A.Mahesa Tempat Tanggal Lahir Karama, 02 Oktober 2000.
- Membebankan Semua Biaya Yang Timbul Pada Perkara Ini Kepada Pemohon.
- Apabila Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|