Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Jnp 1.YAKIB SANGGU KR. SANGGU BIN PATTA LOLO KR. LAWA
2.AGUSSALIM KR. SITUJU alias GUSTI BIN PATTA LOLO KR. LAWA
1.H. NABBI BIN PAIBENG
2.H. HALIM BIN H. NABBI
3.BAHARUDDIN BIN H. NABBI
4.SYUKUR BIN PANAI
5.JAMA’
6.SAHABUDDIN
7.JOJON
8.HALIM BIN JEMANG
9.BUNTU BIN JAMA
10.SUDIRMAN BIN BUNTU
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAKIB SANGGU KR. SANGGU BIN PATTA LOLO KR. LAWA
2AGUSSALIM KR. SITUJU alias GUSTI BIN PATTA LOLO KR. LAWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. NABBI BIN PAIBENG
2H. HALIM BIN H. NABBI
3BAHARUDDIN BIN H. NABBI
4SYUKUR BIN PANAI
5JAMA’
6SAHABUDDIN
7JOJON
8HALIM BIN JEMANG
9BUNTU BIN JAMA
10SUDIRMAN BIN BUNTU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) atau kurang lebih 1,5 hektar, dengan batas-batas :

Utara        :    Jalan tani, tanah SAPARUDDIN, jalan tani, tanah ABD. RAJAB 

       Timur        :    Tanah H. TAJUDDIN, tanah DULLAH, tanah H. TAHIR, jalan cor setapak, tanah MADO, tanah H. HAMID

            Selatan      :    Saluran air/tanah LATANG, tanah SATTU

            Barat         :    Tanah SAPARUDDIN yang dijual oleh Penggugat II

 

adalah milik Para Penggugat yang merupakan bagian atau satu kesatuan dengan tanah milik Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Penyerahan Warisan tanggal 28 Desember 1997 ;

  1. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II dan Tergugat III didalam menguasai dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya serta tindakannya didalam menggadaikan tanah sengketa kepada Tergugat VII, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, dan tindakan Tergugat VII didalam menyuruh Tergugat VIII mengerjakannya, serta tindakan Tergugat IX didalam menguasai dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya dan tindakannya didalam menyuruh Tergugat X mengerjakannya adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II s/d Tergugat VIII atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
  3. Menghukum pula oleh karena itu kepada Tergugat IX inklusif Tergugat X atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya ;
  4. Menyatakan segala surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
  5. Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak