Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan orang yang bernama SALIORI MANNA PANA yang lahir pada tanggal 31 Desember 1942 sebagaimana data pada KTP Pemohon tertanggal 15-07-2022 adalah orang yang sama dengan NORO yang lahir pada tanggal 31 Desember 1940 sebagaimana data pada KTP Pemohon tertanggal 11-02-2022, Kartu Keluarga Pemohon, Kartu Identitas Pensiun (Karip) atas nama RABANAI, data keluarga cavet atau ahli waris serta Petikan Keputusan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Nomor : KEP/134/08/38/A-VII/V/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran, Tunjangan Veteran dan Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu atas nama RABANAI (mendiang suami Pemohon) ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian nama dan tanggal lahir tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
|