Dakwaan |
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 11 oktober 2022, sekitar jam 11.00 Wita, di Dusun Bontomanai Desa Borong Lamu Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto, diduga telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah kebun yang diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. Kamaruddin Bin Sikkiri Dg. Tammu dengan cara Terlapor Lel. Kamaruddin Bin Sikkiri Dg. Tammu masuk menguasai tanah kebun tersebut dengan menanam pohon pisang dan memasukkan bahan material berupa pasir didalamnya sebanyak 2 (dua) mobil truck, selain itu terlapor juga menebang pohon pisang yang ada didalamnya dengan menggunakan parang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yakni saksi Korban Per. Ramlah Binti Jafar, berdasarkan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat dengan Nomor Hak Milik: 00229, atas nama pemegang hak : Ramlah, tertanggal 18 Pebruari 2021, sehingga dengan demikian Terlapor Lel. Kamaruddin Bin Sikkiri Dg. Tammu, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah/ menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dari yang berhak atau Kuasanya yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI. Nomor 51 Peraturan Pemerintah (PRP) tahun 1960; |