Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Jnp 2.NURMALA RAMLI, S.H
3.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
4.MARADONA EKA PUTRA, S.H
SUSILAWATI BAHTIAR BINTI BAHTIAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1213 /P.4.23/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURMALA RAMLI, S.H
2HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H
3MARADONA EKA PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILAWATI BAHTIAR BINTI BAHTIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SUSILAWATI BAHTIAR Binti BAHTIAR, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar Pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kesehatan No. 12, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa sedang berada di RS Wahidin Kota Makassar kemudian terdakwa dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh seorang perempuan bernama Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG (DPO) yang mengatakan “KALAU NAIK MAKO NAK BESOK SINGGAH MAKO DIRUMAH, JANGANMI LANGSUNG TERUS PULANG” kemudian terdakwa mengatakan “BERAPA MAU KU AMBIL AJI?” lalu Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG mengatakan “AMBILMI DULU INI 10 GRAM NAK, NANTI HABIS PI BARU NU BAYAR SEMUA” dan dijawab terdakwa “IYE PADE AJI”.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Makassar menuju Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan mobil sewa, lalu sekitar perjalanan di wilayah Kabupaten Takalar terdakwa kembali dihubungi oleh Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG yang mengatakan “KITA KIRIM MI DULU SISANYA 5 GRAM KEMARIN NAK 4.5 JUTA” kemudian terdakwa menjawab “OHIYE AJI TUNGGU TRANSFER KI 3.7 JUTA SELEBIHNYA KU KASIH CASH KI AJI 800 RIBU”, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama JUMRIANI.R melalui aplikasi BRIMO milik terdakwa, Sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa tiba di rumah Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG yang berada di Lingkungan Balandangan Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto, kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG menyerahkan kepada terdakwa sebuah bungkusan plastik besar dililit isolasi warna hitam yang dibungkus tissue sambil berkata “AMBILMI INI 10 GRAM NAK NANTI HABISPI BARU NU BAYAR SEMUA NAK”, setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Kesehatan No.12 Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Sesampainya di rumah, terdakwa masuk ke dalam kamar lalu membuka bungkusan tersebut yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip besar berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu kemudian terdakwa membagi-bagi narkotika tersebut menjadi 48 (empat puluh delapan) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan variasi harga Rp150.000,-, Rp200.000,- dan Rp400.000,- untuk dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan berkata “MAUKA BELI 150 RIBU TA (saya ingin membeli yang harga 150rb)”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam dari dalam lemari kamar terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN, lalu saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN mentransfer uang sebesar Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa melalui aplikasi BRIMO karena saldo milik saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN kurang sebesar Rp5.000,-.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto yakni saksi BRIGADIR MUH YUNUS, S.E., M.M dan saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H di Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H berkata “JANGANKO LARI KAMI ANGGOTA POLISI DARI SATUAN NARKOBA APA ITU KAU PEGANG”, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, lalu saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H berkata “SIAPA PUNYA BARANG INI” dan dijawab oleh saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN “PUNYAKU PAK, ANU MAU KU PAKE JI INI KODONG”, kemudian saat ditanya asal barang tersebut, saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN mengatakan “DI SUSI PAK YANG KASIHKA DIRUMAHNYA”. Berdasarkan pengakuan saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita sesampainya di rumah terdakwa, saksi BRIGADIR MUH YUNUS, S.E., M.M mengatakan “KAMI ADALAH ANGGOTA POLISI DARI SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES JENEPONTO, KAMI TELAH MENGAMANKAN DONI KURNIAWAN DAN MENEMUKAN BARANG BUKTI SABU SEBANYAK 1 SACHET DAN MENGAKU KALAU MEMPEROLEH BARANG BERASAL DARI SUSILAWATI”, lalu Terdakwa mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0557/NNF/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar, disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0858 gram, 19 (sembilan belas) sachet plastik klip kecil dengan berat netto 5,3734 gram, 14 (empat belas) sachet plastik klip kecil dengan berat netto 0,8075 gram positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SUSILAWATI BAHTIAR Binti BAHTIAR, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar Pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kesehatan No. 12, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN datang ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan berkata “MAUKA BELI 150 RIBU TA (saya ingin membeli yang harga 150rb)”, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam dari dalam lemari kamar terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN, lalu saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN mentransfer uang sebesar Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa melalui aplikasi BRIMO karena saldo milik saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN kurang sebesar Rp5.000,-.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto yakni saksi BRIGADIR MUH YUNUS, S.E., M.M dan saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H di Jalan Lingkar Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H berkata “JANGANKO LARI KAMI ANGGOTA POLISI DARI SATUAN NARKOBA APA ITU KAU PEGANG”, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, lalu saksi AYATULLAH ZULFIKAR YUSUF, S.H berkata “SIAPA PUNYA BARANG INI” dan dijawab oleh saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN “PUNYAKU PAK, ANU MAU KU PAKE JI INI KODONG”, kemudian saat ditanya asal barang tersebut, saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN mengatakan “DI SUSI PAK YANG KASIHKA DIRUMAHNYA”. Berdasarkan pengakuan saksi DONI KURNIAWAN Bin SYAMSUDDIN tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan menuju rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita sesampainya di rumah terdakwa, saksi BRIGADIR MUH YUNUS, S.E., M.M mengatakan “KAMI ADALAH ANGGOTA POLISI DARI SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES JENEPONTO, KAMI TELAH MENGAMANKAN DONI KURNIAWAN DAN MENEMUKAN BARANG BUKTI SABU SEBANYAK 1 SACHET DAN MENGAKU KALAU MEMPEROLEH BARANG BERASAL DARI SUSILAWATI”, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah kaos kaki kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan 19 (sembilan belas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna bening dan 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisikan 14 (empat belas) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam yang tersimpan di dalam lemari kamar terdakwa serta 1 (satu) buah HandPhone Android merk Redmi warna hijau yang berada di tangan terdakwa, kemudian pada saat petugas bertanya “SIAPA PUNYA BARANG INI SUSI BANYAK SEKALI” terdakwa menjawab “IYE PAK, ITU PUNYAKU”, selain itu terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan cara berkomunikasi dengan Hj. NURUNG Alias MAMA LORENG menggunakan HandPhone Android merk Redmi warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0557/NNF/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar, disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0858 gram, 19 (sembilan belas) sachet plastik klip kecil dengan berat netto 5,3734 gram, 14 (empat belas) sachet plastik klip kecil dengan berat netto 0,8075 gram positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya