Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Jnp Aiptu Hamka, S.H Hj. Suri Binti H. Ledeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BA-TPR/02/XII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Hamka, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Suri Binti H. Ledeng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sahabuddin, S.HHj. Suri Binti H. Ledeng
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Dusung Parang II Desa Allu Tarowang, Kec. Tarowang, kab. Jeneponto telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Saudari Hj. Suri Binti H. Ledeng dengan cara memotong pipa yang masuk kerumah milik Saudara H. Tendeng dan rumah saudara H. Jarigau, sehingga dengan peristiwa tersebut korban saudara Jarigau mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehingga perbuatannya telah cukup bukti melakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 406 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya