Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Jnp 1.IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2.SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3.KASMAWATI SALEH
DEDI alias SIJAYA Bin PUDDING DG SUKING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-526/P.4.23/Eoh.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMAWATI AMIR, S.H,.M.H
2SYAFAATTUL KHOLIFAH, S.H.
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI alias SIJAYA Bin PUDDING DG SUKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

           ----- Bahwa Terdakwa  DEDI Alias SIJAYA BIN PUDDING Dg SUKING bersama saksi Ridwan Alias Rido Alias Nompo Bin Hamid Dg Rate dan saksi Leo Waldi Dg Rola Bin Agus Dg Nyitto  (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada Hari Kamis,  tanggal 28 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada satu waktu dalam bulan Desember tahun  2023, bertempat bertempat di sawah dikampung Camba Borong, lingkungan Sarroanging Kelurahan Togo-togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, telah mengambil sesuatu barang berupa Ternak yakni 1 (satu) ekor kuda betina warna Putih (dalam bahasa Makassar disebut “ tembaga”) berbadan besar dan tinggi yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Syamsuddin Dg Gassing Bin sau Dg Kanro (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang menerima telefon dari saksi Leo Waldi Alias Rola (dilakukan Penuntutan secara terpisah) diminta Terdakwa datang kesebuah persawahan untuk menjemput kuda yang mau dijual oleh saksi Leo Waldi serta mencarikan orang yang akan membeli kuda tersebut  dan oleh Terdakwa menyanggupinya kemudian dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobl pick up warna Putih merk Suzuki APV, dengan TNKB : DD 8539 GD milik keluarga Terdakwa yang bernama lel. Iskandar Tola  yang sementara dititipkan ke Terdakwa menuju ke kampung Camba Borong sebagaimana penyampaian Leo Waldi sebelumnya dan setibanya ditempat tersebut dimana saksi Leo Waldi sementara menarik kuda yang barusaja diambilnya secara tanpa hak bersama dengan saksi Ridwan Alias Rido yang berada dibelakang kuda tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitarnya, selanjutnya saksi Leo Waldi menarik kuda tersebut keatas mobil Terdakwa sambil Terdakwa berdiri disamping pintu sopir dan setelah kuda berada diatas mobil maka Terdakwa bersama saksi Ridwan berangkat menuju rumah saksi Awaluddin yang merupakan keluarga dari Terdakwa yang dikenal sebagai pedagang kuda tetapi ditengah jalan karena Terdakwa mengemudian mobil dengan kecepatan sedang  sehingga saksi Ridwan meminta Terdakwa menambah kecepatan sambil  mengatakan bahwa kuda tersebut kuda curian dan mendengar hal tersebut Terdakwa terdiam sesaat karena berfikir mau melanjutkan perjalanan atau tidak namun Terdakwa memutuskan untuk melanjutkan perjalanan sehingga Terdakwa langsung menancap gas menuju rumah saksi Awaluddin untuk dapat segera tiba dirumah saksi Awaluddin dan sesampai dirumah saksi Awaluddin, dimana saksi Awaluddin sementara tidur sehingga dibangunkan oleh istrinya dan setelah bertemu kemudian Terdakwa menawarkan kuda tersebut dengan tidak memberitahu saksi Awaluddin darimana kuda tersebut berasal dan bahkan Terdakwa berbohong kepada saksi Awaluddin dengan mengatakan bicaramaki dengan pemiliknya sambil menunjuk saksi Ridwan padahal Terdakwa menyadari jika saksi Ridwan bukan pemilik kuda tersebut namun untuk melancarkan aksi Terdakwa bersama saksi Ridwan dan Leo Waldi maka Terdakwa tidak berkata jujur dan setelah melakukan tawar menawar terkait harganya maka disepakati saksi Awaluddin membeli dengan harga Rp. 18.500.000.- (delapan belas juta lima ratus rupiah) dan dibayar tunai kepada saksi Ridwan dan hasil penjualan kuda tersebut oleh saksi Ridwan membaginya kepada Terdakwa  dan saki Leo Waldi dan karena perbuatan ketiganya diketahui oleh polisi setelah korban Syamsuddin Dg gassing melapor maka ketiganya melarikan diri keluar dari kampung dan selama bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian,  Terdakwa, saksi Leo waldi dan Ridwan menggunakan sisa hasil penjualan kuda tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya selama dalam persembunyiannya.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) Ke  1, 4  KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------------                                                                                 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa  DEDI Alias SIJAYA BIN PUDDING Dg SUKING bersama saksi Ridwan Alias Rido Alias Nompo Bin Hamid Dg Rate dan saksi Leo Waldi Dg Rola Bin Agus Dg Nyitto  (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada Hari Kamis,  tanggal 28 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada satu waktu dalam bulan Desember tahun  2023, bertempat bertempat di sawah dikampung Camba Borong, lingkungan Sarroanging kelurahan Togo-togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan mengambil sesuatu barang berupa Ternak yakni 1 (satu) ekor kuda betina warna Putih (dalam bahasa Makassar disebut “ tembaga”) berbadan besar dan tinggi yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Syamsuddin Dg Gassing bin Sau Dg Kanro (selanjutnya disebut saksi korban) atau setidak-tidaknya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa Terdakwa dengan mengendarai mobil pick up warna Putih merk Suzuki APV, dengan TNKB : DD 8539 GD tiba diarea persawahan dikampung Camba Borong, lingkungan Sarroanging Kelurahan Togo-togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto setelah beberapa saat sebelumnya ditelefon oleh saksi Leo Waldi Alias Rola (dilakukan Penuntutan secara terpisah) untuk menjemput kuda yang mau dijual oleh saksi Leo Waldi untuk Terdakwa bawa  ke pedagang kuda yang tidak lain keluarga dari Terdakwa yang bernama saksi Awaluddin;
  • Selanjutnya saksi Leo Waldi menaikkan kuda tersebut keatas mobil Terdakwa sambil Terdakwa berdiri disamping pintu sopir dan setelah kuda berada diatas mobil maka Terdakwa bersama saksi Ridwan (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  berangkat menuju rumah saksi Awaluddin tetapi ditengah perjalanan, saksi Ridwan  meminta Terdakwa menambah kecepatan mobilnya dikarenakan Terdakwa mengemudian mobil dengan kecepatan sedang sambil memberitahu jika kuda yang diangkutnya  tersebut kuda curian, mendengar hal tersebut Terdakwa hanya terdiam sesaat dan tidak menurunkan kuda tersebut dijalan bersama dengan saksi Ridwan dan malah menancap gas supaya dapat segera tiba dirumah saksi Awaluddin dan segera mungkin menjual kuda tersebut;
  • Dan setiba dirumah saksi Awaluddin, dimana saksi Awaluddin sementara tidur sehingga dibangunkan oleh istrinya dan setelah bertemu saksi Awaluddin kemudian Terdakwa menawarkan kuda tersebut tanpa memberitahu darimana kuda tersebut berasal dan meminta saksi Awaluddin berbicara langsung dengan pemiliknya sambil menunjuk saksi Ridwan dan setelah melakukan tawar menawar terkait harganya maka disepakati saksi Awaluddin membeli dengan harga Rp. 18.500.000.- (delapan belas juta lima ratus rupiah) dan dibayar tunai kepada saksi Ridwan dan hasil penjualan kuda tersebut oleh saksi Ridwan membaginya kepada Terdakwa  dan saki Leo Waldi dan karena perbuatan ketiganya diketahui oleh polisi setelah korban Syamsuddin Dg gassing melapor maka ketiganya melarikan diri keluar dari kampung dan selama bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian,  Terdakwa, saksi Leo waldi dan Ridwan menggunakan sisa hasil penjualan kuda tersebut untuk membiayai kebutuhan sehari-harinya selama pelariannya.
  • Akibat Perbuatan Terdakwa yang telah memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan oleh saksi  Ridwan dan Leo Waldi maka saksi korban Syamsuddin  mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) Ke  1   Jo Pasal 56 ayat (1)  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------                                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya