Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Jnp JAMALUDDIN SALMA Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus salim, Amd.Ba, S.HJAMALUDDIN
Tergugat
NoNama
1SALMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat memiliki sebidang tanah darat yang dimana Obyek Tanah terletak di Jl. Bangka- Bangkala, RT.00, RW.00, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kampung Bangka-Bangkala, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul-Sel dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 41 dengan surat ukur nomor : 00030/2002 tgl 19-07-2002 dengan luas 219 M2 (dua ratus Sembilan belas meter persegi) sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel pada tanggal 12-01-2005 atasnama Jamaluddin dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

 

-  Sebelah Utara             : Tanah Milik kebun Musu;

-  sebelah Timur             : Tanah milik Jafar;

-  sebelah Selatan          : Jalanan;

-  Sebelah Barat             : Tanah Milik Agung;

 

 

  1. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah melakukan penyerobotan tanah di atas tanah milik Penggugat yang terletak di Jl. Bangka- Bangkala, RT.00, RW.00, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kampung Bangka-Bangkala, Kec. Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Prov. Sul-Sel, sebagaimana yang tertuang dalam  Sertifikat Hak Milik nomor : 41 dengan surat ukur nomor : 00030/2002, tgl 19-07-2002 dengan luas 219 M2 (dua ratus Sembilan belas meter persegi) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel, telah di serobot dan di kuasai oleh Tergugat secara melawan hukum Tanpa Alas Hak Kepemilikan atas Obyek Tanah;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Mengosongkan lokasi Objek Sengketa melalui Eksekusi Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kab. Jeneponto, Prov. Sul-Sel;

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Banding, Upaya Kasasi, dan atau Upaya Hukum lainnya (Uitvoorbar Bij Voorraad);

 

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam Perkara ini;

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak