| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN pada hari Rabu, Tanggal 03 September 2025 sekitar Pukul 17.30 WITA di Barayya 1, Desa Barayya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, “dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di Baraya, Desa Baraya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, Saudara HARODDIN mendatangi Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN dirumah kandang Ayam dengan maksud ingin memesan barang berupa Narkotika kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwa “TIDAK ADA BARANGKU” setelah itu Saudara HARODDIN mengatakan kepada Terdakwa “ADA SAYA KENAL JUAL NARKOBA MAUKO AMBIL?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “IYA MAUKA IYYA HUBUNGIMI TEMANMU” kemudian Saudara HARODDIN mengatakan bahwa “IYA PALE SAYA PULANG KERUMAH DULU HUBUNGI TEMANKU” Sekitar pukul 12.23 wita Terdakwa kembali menghubungi Saudara HARODDIN dengan mengatakan bahwa “BAGAIMANAJI TEMANMU ADAJI BAHANNYA” kemudian Saudara HARODDIN mengatakan bahwa “iya adaji kesinimi jemputka” kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah Saudara HARODDIN yang beralamat di Bontobaddo, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, setelah Terdakwa tiba dirumah Saudara HARODDIN Terdakwa langsung bertemu dengan Saudara HARODDIN lalu bersama-sama langsung menuju ke Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto untuk bertemu dengan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sesampai di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto lalu Saudara HARODDIN bercerita dengan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui apa pembahasannya dan saat itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saudara HARODDIN sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak lama kemudian Saudara HARODDIN mengajak Terdakwa pergi bersama dengan Saudara HARODDIN dan berangkat menggunakan sepeda Motor berboncengan tiga menuju ke Rutan Kelas II Jeneponto.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa tiba di Rutan Kelas II Jeneponto Terdakwa duduk ditembok diluar Rutan Kelas II, sedangkan Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Rutan Kelas II, tidak lama kemudian Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “AYO PULANG” kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berboncengan pulang menuju kerumah Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. tamalatea, Kab. Jeneponto dan setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung memberikan kepada Terdakwa barang berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, lalu Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga memberikan barang berupa Narkotika kepada Saudara HARODDIN 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu yang mana sebelumnya Saudara HARODDIN juga memesan Narkotika melalui Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN langsung pulang menuju kerumah kandang Ayam di Baraya, Desa Baraya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto dan setelah Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN tiba, Terdakwa menyimpan barang Narkotika yang Terdakwa beli dari Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa langsung mengantar pulang Saudara HARODDIN dirumahnya yang beralamat di Bontobaddo, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Kandang Ayam, lalu Terdakwa langsung menakar Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga menjadi 22 sachet yang masing-masin berisi Kristal bening, 2 (dua) sachet Terdakwa konsumsi sendiri waktu itu.
- Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 03 September tahun 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa sementara tidur didalam kamar dirumah kandang ayam seorang diri dan tiba-tiba datang Saksi ANDIANSYAH TAUFIQ yang kemudian membangunkan Terdakwa dengan maksud untuk membeli barang Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ langsung mengkonsumsi barang tersebut didalam kamar yang mana sebelumnya Terdakwa memiliki 1 (satu) set alat isap yang Terdalwa simpan didalam kamar, setelah Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ selesai mengkonsumsi barang tersebut Terdakwa langsung keluar bersama Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ dari kandang ayam kemudian duduk-duduk sambil bercerita bersama dengan Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ, tidak lama kemudian Saksi REKKI datang kerumah kandang ayam dengan maksud untuk memesan barang Narkotika sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 100.000, Lalu Saksi REKKI langsung masuk kedalam kamar untuk mengkonsumsi barang tersebut setelah Saksi REKKI selesai mengkonsumsi barang tersebut Saksi REKKI keluar duduk-duduk sambil bercerita dengan Terdakwa sekitar pukul 12.30 wita, Saksi YANTO juga datang kerumah kandang ayam tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ, Saksi REKKI, Saksi YANTO bercerita waktu itu, sekitar pukul 17.30 wita ada beberapa orang yang datang kerumah kandang Ayam kemudian langsung naik dan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan tidak menemukan apa-apa, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT melakukan penggeledahan disekitar kandang ayam kemudian menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu ditemukan dirumah kandang Ayam terselip disela-sela karung, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realmi warna Biru terletak di didepan kamar sedangkan 1 (satu) set alat isap/bong, 1 (satu) batang pireks kaca, serta 1 (satu) buah sendok pipet terletak di dalam kamar tetpatnya disela-sela tiang setelah itu Saksi MUSTARI menanyakan kepada Terdakwa “SIAPA PEMILIK BARANG INI?” Terdakwa mengatakan bahwa “ITU SEMUA PUNYA SAYA PAK” setelah itu Saksi MUSTARI bersama dengan TIM langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian kemudian membawahnya kedalam mobil lalu Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung pergi, ditengah perjalanan Saksi MUSTARI melakukan introgasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan bahwa “DARIMANA KAMU PEROLEH BARANG TERSEBUT?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA PEROLEH DARI TOBI YANG BERALAMAT DI MATTIRO BAJI, DESA BORONGTALA, KEC. TAMALATEA, KAB. JENEPONTO” kemudian saat itu juga Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung menuju ke Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, setelah Tim Narkoba Polres Jeneponto tiba di Alamat tersebut Saksi MUSTARI melihat Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu Saksi MUSTARI bersama dengan TIM mendekati Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian langsung memegangnya dan menyampaikan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA” lalu langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru setelah itu Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa “AWAL YANG MANA PAK” lalu Saksi MUSTARI mempertemukan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa “IYA SAYA KENAL PAK” setelah itu Terdakwa AWAL Bin SUDIRMAN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan uji lab yakni Sebesar 0,3312 Gram dan setelah dilakukan Uji Lab sebesar 0,2309 Gram.
Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF
- 1 (satu) set alat hisap/bong;
Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks;
Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF
- 1 (satu) buah sendok pipet;
Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF
Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa:
MUH AWAL Bin SUDIRMAN
- 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. MUH. AWAL Bin SUDIRMAN;
Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF
- 1 (satu) botol urine milik Tersangka TOBI SETIAWAN Bin JATENG
Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF
dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN pada hari Rabu, Tanggal 03 September 2025 sekitar Pukul 17.30 WITA di Barayya 1, Desa Barayya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, ”dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian kejadian sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal pada hari selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di Baraya, Desa Baraya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, Saudara HARODDIN mendatangi Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN dirumah kandang Ayam dengan maksud ingin memesan barang berupa Narkotika kepada Terdakwa namun Terdakwa mengatakan bahwa “TIDAK ADA BARANGKU” setelah itu Saudara HARODDIN mengatakan kepada Terdakwa “ADA SAYA KENAL JUAL NARKOBA MAUKO AMBIL?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “IYA MAUKA IYYA HUBUNGIMI TEMANMU” kemudian Saudara HARODDIN mengatakan bahwa “IYA PALE SAYA PULANG KERUMAH DULU HUBUNGI TEMANKU” Sekitar pukul 12.23 wita Terdakwa kembali menghubungi Saudara HARODDIN dengan mengatakan bahwa “BAGAIMANAJI TEMANMU ADAJI BAHANNYA” kemudian Saudara HARODDIN mengatakan bahwa “iya adaji kesinimi jemputka” kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah Saudara HARODDIN yang beralamat di Bontobaddo, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto, setelah Terdakwa tiba dirumah Saudara HARODDIN Terdakwa langsung bertemu dengan Saudara HARODDIN lalu bersama-sama langsung menuju ke Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto untuk bertemu dengan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sesampai di Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto lalu Saudara HARODDIN bercerita dengan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui apa pembahasannya dan saat itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saudara HARODDIN sebanyak Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak lama kemudian Saudara HARODDIN mengajak Terdakwa pergi bersama dengan Saudara HARODDIN dan berangkat menggunakan sepeda Motor berboncengan tiga menuju ke Rutan Kelas II Jeneponto.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa tiba di Rutan Kelas II Jeneponto Terdakwa duduk ditembok diluar Rutan Kelas II, sedangkan Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) masuk kedalam Rutan Kelas II, tidak lama kemudian Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghampiri Terdakwa dengan mengatakan “AYO PULANG” kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berboncengan pulang menuju kerumah Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. tamalatea, Kab. Jeneponto dan setelah Terdakwa tiba dirumah Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung memberikan kepada Terdakwa barang berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil yang masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu, lalu Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) juga memberikan barang berupa Narkotika kepada Saudara HARODDIN 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu yang mana sebelumnya Saudara HARODDIN juga memesan Narkotika melalui Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN langsung pulang menuju kerumah kandang Ayam di Baraya, Desa Baraya, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto dan setelah Terdakwa bersama dengan Saudara HARODDIN tiba, Terdakwa menyimpan barang Narkotika yang Terdakwa beli dari Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian Terdakwa langsung mengantar pulang Saudara HARODDIN dirumahnya yang beralamat di Bontobaddo, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah Kandang Ayam, lalu Terdakwa langsung menakar Narkotika Jenis Sabu tersebut sehingga menjadi 22 sachet yang masing-masin berisi Kristal bening, 2 (dua) sachet Terdakwa konsumsi sendiri waktu itu.
- Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 03 September tahun 2025 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa sementara tidur didalam kamar dirumah kandang ayam seorang diri dan tiba-tiba datang Saksi ANDIANSYAH TAUFIQ yang kemudian membangunkan Terdakwa dengan maksud untuk membeli barang Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ langsung mengkonsumsi barang tersebut didalam kamar yang mana sebelumnya Terdakwa memiliki 1 (satu) set alat isap yang Terdalwa simpan didalam kamar, setelah Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ selesai mengkonsumsi barang tersebut Terdakwa langsung keluar bersama Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ dari kandang ayam kemudian duduk-duduk sambil bercerita bersama dengan Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ, tidak lama kemudian Saksi REKKI datang kerumah kandang ayam dengan maksud untuk memesan barang Narkotika sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip kecil dengan harga Rp. 100.000, Lalu Saksi REKKI langsung masuk kedalam kamar untuk mengkonsumsi barang tersebut setelah Saksi REKKI selesai mengkonsumsi barang tersebut Saksi REKKI keluar duduk-duduk sambil bercerita dengan Terdakwa sekitar pukul 12.30 wita, Saksi YANTO juga datang kerumah kandang ayam tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi ANDRIANSYAH TAUFIQ, Saksi REKKI, Saksi YANTO bercerita waktu itu, sekitar pukul 17.30 wita ada beberapa orang yang datang kerumah kandang Ayam kemudian langsung naik dan mengatakan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA POLRES JENEPONTO” kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan tidak menemukan apa-apa, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT melakukan penggeledahan disekitar kandang ayam kemudian menemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu ditemukan dirumah kandang Ayam terselip disela-sela karung, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realmi warna Biru terletak di didepan kamar sedangkan 1 (satu) set alat isap/bong, 1 (satu) batang pireks kaca, serta 1 (satu) buah sendok pipet terletak di dalam kamar tetpatnya disela-sela tiang setelah itu Saksi MUSTARI menanyakan kepada Terdakwa “SIAPA PEMILIK BARANG INI?” Terdakwa mengatakan bahwa “ITU SEMUA PUNYA SAYA PAK” setelah itu Saksi MUSTARI bersama dengan TIM langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian kemudian membawahnya kedalam mobil lalu Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung pergi, ditengah perjalanan Saksi MUSTARI melakukan introgasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan bahwa “DARIMANA KAMU PEROLEH BARANG TERSEBUT?” kemudian Terdakwa mengatakan bahwa “SAYA PEROLEH DARI TOBI YANG BERALAMAT DI MATTIRO BAJI, DESA BORONGTALA, KEC. TAMALATEA, KAB. JENEPONTO” kemudian saat itu juga Tim Narkoba Polres Jeneponto langsung menuju ke Mattiro baji, Desa Borongtala, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto, setelah Tim Narkoba Polres Jeneponto tiba di Alamat tersebut Saksi MUSTARI melihat Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu Saksi MUSTARI bersama dengan TIM mendekati Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) kemudian langsung memegangnya dan menyampaikan bahwa “KAMI DARI SATUAN NARKOBA” lalu langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan menemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru setelah itu Saksi MUSTARI mengatakan kepada Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan mengatakan bahwa “KAMU KENAL AWAL?” kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa “AWAL YANG MANA PAK” lalu Saksi MUSTARI mempertemukan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN kemudian Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa “IYA SAYA KENAL PAK” setelah itu Terdakwa AWAL Bin SUDIRMAN dan Saksi TOBI SETIAWAN Bin JATENG (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawah ke Polres Jeneponto untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUH AWAL Bin SUDIRMAN selain mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4212 / NNF / IX / 2025, Tanggal 04 September 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik klip sedang yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kecil masing-masing berisikan kristal bening dengan berat netto sebelum dilakukan uji lab yakni Sebesar 0,3312 Gram dan setelah dilakukan Uji Lab sebesar 0,2309 Gram.
Diberi Nomor Barang Bukti 9835/2025/NNF
- 1 (satu) set alat hisap/bong;
Diberi Nomor Barang Bukti 9836/2025/NNF
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks;
Diberi Nomor Barang Bukti 9837/2025/NNF
- 1 (satu) buah sendok pipet;
Diberi Nomor Barang Bukti 9838/2025/NNF
Barang Bukti diatas Adalah milik Terdakwa:
MUH AWAL Bin SUDIRMAN
- 1 (satu) botol urine milik Tersangka Lel. MUH. AWAL Bin SUDIRMAN;
Diberi Nomor Barang Bukti 9839/2025/NNF
- 1 (satu) botol urine milik Tersangka TOBI SETIAWAN Bin JATENG;
Diberi Nomor Barang Bukti 9840/2025/NNF
dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana |