INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Bth/2023/PN Jnp | SALEHUDDIN, S.Pd, M.M BIN PAMADANG LANGKE | 1.Hj. Supiati Alias Lenteng 2.Baharuddin Bin Subuh 3.Rusli Bin Subuh 4.Muh. Yusuf Bin Subuh 5.Akbar Bin Subuh 6.Ilham Bin Subuh 7.Japa’ 8.Suking |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Bth/2023/PN Jnp | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan pembantah (Pelawan) sebagai pihak ketiga (Derden Verzet); 2. Menyatakan Pembantah adalah ahli waris dari Almh NUNA BINTI MADE; 3. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa tanah perumahan seluas kurang lebih 593 M2 dengan perincian dan batas-batas sebagai berikut : Semula disebut Tergugat I Muhammad Bin Jumanna menguasai tanah sengketa seluas ± 6 x 8 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sebagai berikut : - Sebelah Utara : Batas rumah Sattu; - Sebelah Timur : Batas rumah Tina; - Sebelah Selatan : Batas jalan Setapak; - Sebelah Barat : Batas rumah Baso; (Adalah tanah sengketa Sub A milik Penggugat); Semula disebut Tergugat II Sano menguasai tanah sengketa seluas 8 x 10 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb : - Sebelah Utara : Batas jalan Setapak; - Sebelah Timur : Batas rumah Sainuddin Sewang; - Sebelah Selatan : Batas rumah Tawa; - Sebelah Barat : Batas rumah Agustiah; (Adalah tanah sengketa Sub B milik Penggugat); Semula disebut Tergugat III Isa Binti Genda menguasai tanah sengketa seluas 8 x 12 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb : - Sebelah Utara : Batas rumah Undin; - Sebelah Timur : Batas rumah Sija; - Sebelah Selatan : Batas Jalan Desa; - Sebelah Barat : Batas rumah Hariah; (Adalah tanah sengketa Sub C milik Penggugat); Terbantah VII J a p a menguasai tanah sengketa seluas 8 x 10 meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb : - Sebelah Utara : Batas Jalan Setapak; - Sebelah Timur : Batas rumah Tompo; - Sebelah Selatan : Batas Tanah Sawah milik H. Pone; - Sebelah Barat : Batas rumah Sinau; (Adalah tanah sengketa Sub D milik Penggugat); Terbantah VII Suking menguasai tanah sengketa seluas 9 x 13 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb : - Sebelah Utara : Batas Tanah Kebun milik Pembantah; - Sebelah Timur : Batas rumah Kuri; - Sebelah Selatan : Batas Jalan Desa; - Sebelah Barat : Batas rumah Sija; (Adalah tanah sengketa Sub E milik Penggugat); Semula disebut Tergugat VI Rahman alias Maman mewakili pamannya Alm H. RAHIM menguasai tanah sengketa seluas 10 x 13 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, sebagai berikut : - Sebelah Utara : Batas rumah Agustiah; - Sebelah Timur : Batas rumah Tawa; - Sebelah Selatan : Batas Jalan Desa; - Sebelah Barat : Batas Tanah milik Rahman; (Adalah tanah sengketa Sub F milik Penggugat); Semula disebut Tergugat VII Hamzah diwakili ahli warisnya/Agustina mewakili suaminya Alm. Hamsah menguasai tanah sengketa seluas 7 x 6 Meter yang terletak dikampung Taipa Lampanganga Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, - Sebelah Utara : Batas Tanah Kosong H. Subuh; - Sebelah Timur : Batas rumah Sano; - Sebelah Selatan : Batas rumah H. Rahim; - Sebelah Barat : Batas rumah Tabe; (Adalah tanah sengketa Sub G); Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 20/Pdt.G/2018/PN.Jnp, tgl, 1-1-2019 non executorial sampai |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |