| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
- Menyatakan bahwa Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai telah meninggal dunia pada tanggal 16 November 2023;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai yang kemudian beralih kepada ahli warisnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang tanah seluas ± 5.000 M2 dengan Nomor SPPT/PBB : 73.04.011.004.010-0047.0, yang di dalamnya terdiri atas tanah kebun dan tanah sawah yang terletak di Lingkungan Tabbingtinggia, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Sawa Japa Dg. Gani dan Tanah Sawa Milik Nanna
Sebelah Timur : Tanah Sawah milik Nanna, Tanah Sawah milik Yuni, Tanah Sawah milik Terasa Dg. Gassing, rumah milik Terasa Dg. Gassing dan rumah milik Yaco Dg. Mile
Sebelah Selatan : Jalan Poros Kecamatan
Sebelah Barat : Jalan Poros Kecamatan
Adalah Milik Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam menguasai dan tidak mengembalikan objek sengketa tersebut kepada ahli waris Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai (Para Penggugat) adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan bebas dan kosong kepada ahli waris Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai (Para Penggugat) tanpa syarat apapun;
- Menyatakan segala tindakan yang menyebabkan beralihnya kepemilikan Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai kepada Tergugat atau kepada siapapun adalah tindakan yang merugikan ahli waris Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai (Para Penggugat), sehingga tidak sah dan batal secara hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit dan mengakibatkan berubahnya kepemilikan Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai atas objek sengketa serta merugikan ahli waris Paja Dg. Te’ne binti Marra Dg. Nai (Para Penggugat), adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat atas objek sengketa (buiten effect stellen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|