Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Bth/2022/PN Jnp | Salehuddin,S.Pd,M.M | 1.Hj. Supiati Alias Lenteng 2.Baharuddin Bin Subuh 3.Rusli Bin Subuh 4.Muh. Yusuf Bin Subuh 5.Akbar Bin Subuh 6.Ilham Bin Subuh 7.Muhammad Bin Jumanna 8.Sano 9.Isa Binti Genda 10.Japa 11.Suking Bin Laupa 12.Rahman Alias Mamang 13.Hamzah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Bth/2022/PN Jnp | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Agu. 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Terlawan Termohon Eksekusi I Muhammad Bin Jumanna menguasai tanah sengketa seluas ± 15 x 10 Meter yang terletak dikampung Taipa
Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb:
(Adalah tanah Objek sengketa Sub A milik Pelawan]; Terlawan Termohon Eksekusi II Sano menguasai tanah sengketa yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 11 x 18 M dengan batas- batasnya sbb:
(Adalah tanah objek sengketa Sub B milik Pelawan]; Terlawan Termohon Eksekusi III Isa Binti Genda yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menguasai tanah sengketa seluas 12 x 30 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:
(Adalah tanah objek sengketa Sub C milik Pelawan]; Terlawan Termohon Eksekusi IV JAPA yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 11 x 30 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:
(Adalah tanah sengketa Sub D milik Pelawan]; Terlawan Termohon Eksekui V Suking yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 10 x 15 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:
(Adalah tanah objek sengketa Sub E milik Pelawan]; Terlawan Termohon eksekusi VI Rahman alias Mamang yang mewakili pamannya H. Abd. Rahim/Alm yang terletak dikampung Dusun Pa’rasangaberu, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 12 x 27 M dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : Batas rumah Hamsah;
(Adalah tanah sengketa Sub F milik Pelawan); Terlawan Termohon Eksekusi VII Hamsah menguasai tanah sengketa yang terletak Dusun Pa’rasanganberu, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 12 x 13 M dengan batas- batasnya sebagai berikut:
(Adalah tanah Objek sengketa Sub G milik Pelawan);
|
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |