Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2022/PN Jnp Salehuddin,S.Pd,M.M 1.Hj. Supiati Alias Lenteng
2.Baharuddin Bin Subuh
3.Rusli Bin Subuh
4.Muh. Yusuf Bin Subuh
5.Akbar Bin Subuh
6.Ilham Bin Subuh
7.Muhammad Bin Jumanna
8.Sano
9.Isa Binti Genda
10.Japa
11.Suking Bin Laupa
12.Rahman Alias Mamang
13.Hamzah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2022/PN Jnp
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Salehuddin,S.Pd,M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Supiati Alias Lenteng
2Baharuddin Bin Subuh
3Rusli Bin Subuh
4Muh. Yusuf Bin Subuh
5Akbar Bin Subuh
6Ilham Bin Subuh
7Muhammad Bin Jumanna
8Sano
9Isa Binti Genda
10Japa
11Suking Bin Laupa
12Rahman Alias Mamang
13Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan Pelawan adalah ahli waris dari Almh NUNA BINTI MADE;
  3. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa berupa tanah perumahan seluas kurang lebih 1.668 M2 dengan perincian dan batas-batas Sbb :

Terlawan Termohon Eksekusi I Muhammad Bin Jumanna menguasai tanah sengketa seluas ± 15 x 10 Meter yang terletak dikampung Taipa

 

Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sbb:

  • Sebelah Utara        : Batas rumah Sattu;
  • Sebelah Timur      : Batas rumah Tina;
  • Sebelah Selatan     : Batas jalan Setapak;
  • Sebelah Barat        : Batas rumah Baso;

(Adalah tanah Objek sengketa Sub A milik Pelawan];

Terlawan Termohon Eksekusi II Sano menguasai tanah sengketa yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 11 x 18 M dengan batas- batasnya sbb:

  • Sebelah Utara        : Batas jalan Setapak;
  • Sebelah Timur      : Batas rumah Sainuddin Sewang;
  • Sebelah Selatan     : Batas rumah Tawa;
  • Sebelah Barat        : Batas rumah Hamsah;

(Adalah tanah objek sengketa Sub B milik Pelawan];

Terlawan Termohon Eksekusi III Isa Binti Genda yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, menguasai tanah sengketa seluas 12 x 30 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara        : Batas rumah Undin;
  • Sebelah Timur      : Batas rumah Sija;
  • Sebelah Selatan     : Batas Jalan Desa;
  • Sebelah Barat        : Batas rumah Hariah;

(Adalah tanah objek sengketa Sub C milik Pelawan];

Terlawan Termohon Eksekusi IV JAPA yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 11 x 30 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara         : Batas Jalan Setapak
  • Sebelah Timur      : Batas rumah Tompo
  • Sebelah Selatan     : Batas Tanah Hj. Pone;
  • Sebelah Barat        : Batas rumah Sinau;

(Adalah tanah sengketa Sub D milik Pelawan];

Terlawan Termohon Eksekui V Suking yang terletak dikampung Taipa Lampanga, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 10 x 15 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara          : Batas Tanah Kosong Milik pelawan;
  • Sebelah Timur        : Batas rumah Kuri;
  • Sebelah Selatan      : Batas Jalan Desa;
  • Sebelah Barat          : Batas rumah Sija;

(Adalah tanah objek sengketa Sub E milik Pelawan];

Terlawan Termohon eksekusi VI Rahman alias Mamang yang mewakili pamannya H. Abd. Rahim/Alm yang terletak dikampung Dusun Pa’rasangaberu, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 12 x 27 M dengan batas-batasnya sebagai berikut:

- Sebelah Utara             : Batas rumah Hamsah;

  • Sebelah Timur        : Batas rumah Tawa;
  • Sebelah Selatan      : Batas Jalan Desa;
  • Sebelah Barat          : Batas Tanah Milik Rahman Alias Mamang;

(Adalah tanah sengketa Sub F milik Pelawan);

Terlawan Termohon Eksekusi VII Hamsah menguasai tanah sengketa yang terletak Dusun Pa’rasanganberu, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, seluas 12 x 13 M dengan batas- batasnya sebagai berikut:

  • Sebeluh Utara                    : Batas Tanah Jalanan stapak;
  • Sebelah Timur                   : Batas rumah Sano;
  • Sebelah Selatan                  : Batas rumah H. Rahim/Rahman alias Mamang;
  • Sebelah Barat                      : Batas milik Rahman alias Mamang;

(Adalah tanah Objek sengketa Sub G milik Pelawan);

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Jnp, tgl 1-1-2019 Jo Nomor 163/PDT/2019/PT.MKS Jo nomor 857/K/Pdt/2021 Jo Nomor 676/PK/Pdt/ non executorial sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoebaar Bij Voorraad] meskipun terdapat Perlawanan Banding dan Kasasi
  3. Menghukum Terlawan Pemohon eksekusi dan Terlawan Termohon Eksekusi secara Tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak