Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2025/PN Jnp | 1.HAMKA MUCHTAR, S.H.,M.H 2.FATHIR BAKKARANG, S.H. 3.Muhammad Arfandy Amran, S.H |
SAMA Bin DG TINGGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2025/PN Jnp | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2505/P.4.23/Enz.2/10/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SAMA Bin DG TINGGI, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa SAMA Bin DG TINGGI di telepon oleh saksi YANCU BIN MAKING (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan bahasa makassar ‘’ nia barangta’’( ada barangta) lalu terdakwa SAMA Bin DG TINGGI mengatakan “tunggu dulu saya hubungi dulu temanku” lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama DG RATE melalaui telpon untuk memesang Narkotika jenis sabu-sabu, dan sekitar beberapa jam kemudian terdakwa di telepon balik oleh saudara DG RATE bahwa barang narkotika golongan I jenis sabu sudah ada disimpan di alamat bungunglompoa di pinggir jalan tepatnya di atas batu yang di isi dengan pembungkus rokok apace, setelah itu terdakwa berangkat dengan seorang diri, sesampai terdakwa tiba lokasi langsung mencarinya dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk apace yang isi dalamya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya terdakwa mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu kemudian berangkat dan menuju ke lokasi tempat janjian dengan saksi YANCU BIN MAKING, setiba di lokasi terdakwa menghubungi saksi YANCU BIN MAKING kalau sudah ada di lokasi dan membawa pesanan narkotika golongan I jenis sabu, dan pada saat itu saksi YANCU BIN MAKING mengatakan tungguma kesanama, tidak lama kemudian saksi YANCU BIN MAKING tiba dengan seorang diri, dan terdakwapun langsung memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi YANCU BIN MAKING dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi baru memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.400,000 (empat ratus ribu rupiah) sisanya yang Rp.300,000 (tiga ratus ribu ) nanti besok baru saksi YANCU BIN MAKING lunasi, setelah itu terdakwa menelpon kembali saudara DG RATE dan mengatakan bahwa tidak cukup uangnya, nanti besok baru di bayar sisanya, dan saudara RATE menjawab tidak apa apa yang penting besok sudah ada sisanya sebanyak Rp.300,000 (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa kembali kerumah, sesampai terdakwa tiba di rumahnya langsung duduk di bawa kolong rumah terdakwa , dan tidak lama kemudian sekitar 16.30 Wita datang anggota Polres Jeneponto yaitu saksi MUH.YUNUS dan saksi RESKI GAMILAR dan langsung masuk ke dalam kolong rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu terdakwa menjawab “ada apa ini”, kemudian saksi RESKI GUMILAR menjawab “bahwa YANCU di amakan menyangkut masalah narkotika golongan I jenis sabu, apakah benar saudara yang memberikan narkotika golongan I jenis sabu, kepada YANCU” lalu terdakwa menjawab dan mengakui bahwa, “benar saya yang telah memberikan narkotika tersebut”, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor Polres Jeneponto, sesampai di kantor terdakwa di perlihatkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kepada diri terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti itulah yang terdakwa jual kepada saksi YANCU Bin MAKING. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2800/ NNF / VI / 2025 tanggal 20 Juni 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) tempat permen didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4061 gram diberi nomor barang bukti 6495 / 2025 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 6496 / 2025 / NNF, 1 (satu) buah sendok pipet diberi nomor barang bukti 6497 / 2025 / NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6498 / 2025 / NNF yang atas nama milik YANCU Bin MAKING dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6499 / 2025 / NNF yang atas nama milik SAMA DG TINGGI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa SAMA Bin DG TINGGI bersama-sama dengan saksi YANCU Bin MAKING (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, dengan tindak pidana dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa SAMA Bin DG TINGGI di telepon oleh saksi YANCU BIN MAKING(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan bahasa makassar ‘’ nia barangta’’( ada barangta) lalu terdakwa SAMA Bin DG TINGGI mengatakan “tunggu dulu saya hubungi dulu temanku” lalu terdakwa menghubungi temannya yang bernama DG RATE melalaui telpon untuk memesang Narkotika jenis sabu-sabu, dan sekitar beberapa jam kemudian terdakwa di telepon balik oleh saudara DG RATE bahwa barang narkotika golongan I jenis sabu sudah ada disimpan di alamat bungunglompoa di pinggir jalan tepatnya di atas batu yang di isi dengan pembungkus rokok apace, setelah itu terdakwa berangkat dengan seorang diri, sesampai terdakwa tiba lokasi langsung mencarinya dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok merk apace yang isi dalamya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya terdakwa mengambil barang narkotika golongan I jenis sabu kemudian berangkat dan menuju ke lokasi tempat janjian dengan saksi YANCU BIN MAKING, setiba di lokasi terdakwa menghubungi saksi YANCU BIN MAKING kalau sudah ada di lokasi dan membawa pesanan narkotika golongan I jenis sabu, dan pada saat itu saksi YANCU BIN MAKING mengatakan tungguma kesanama, tidak lama kemudian saksi YANCU BIN MAKING tiba dengan seorang diri, dan terdakwapun langsung memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi YANCU BIN MAKING dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tetapi baru memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp.400,000 (empat ratus ribu rupiah) sisanya yang Rp.300,000 (tiga ratus ribu ) nanti besok baru saksi YANCU BIN MAKING lunasi, setelah itu terdakwa menelpon kembali saudara DG RATE dan mengatakan bahwa tidak cukup uangnya, nanti besok baru di bayar sisanya, dan saudara RATE menjawab tidak apa apa yang penting besok sudah ada sisanya sebanyak Rp.300,000 (tiga ratus ribu rupiah) setelah itu saksi YANCU BIN MAKING kembali kerumahnya setiba sampai di rumah, saksi YANCU BIN MAKING langsung masuk kedalam WC setiba di dalam Wc saksi YANCU BIN MAKING pasang alat, setelah pasang alat baru saksi YANCU BIN MAKING kasi masuk barang narkotika jenis sabu kedalam kaca piresk lalu dan membakarnya kemudain mengisap, setelah saksi YANCU BIN MAKING memakai narkotika dalam Wc., sisanya saksi YANCU BIN MAKING simpan di tempat permen yang dililit isolasi warna hitam, setelah itu saksi YANCU BIN MAKING simpan di saku celana lalu pergi duduk di depan rumah, dan sekitar pukul 16.00 Wita datang anggota Polres Jeneponto yaitu saksi MUH.YUNUS dan saksi RESKI GAMILAR menggunakan Mobil sehingga terdakwa langsung berlari menuju ke kebun sambil membuang 1 (Satu) buah tempat permen yang dililit isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi bening di duga narkotika jenis sabu dan saksi YANCU BIN MAKING di kejar oleh saksi MUH.YUNUS dan saksi RESKI GAMILAR kemudian saksi YANCU BIN MAKING terjatuh, setelah saksi YANCU BIN MAKING terjatuh ke tanah lalu di amankan oleh anggota Polres Jeneponto dan pada saat itu saksi MUH.YUNUS melakukan pencarian sekitar pelarianya dan menemukan barang berupa 1 (Satu) buah tempat permen yang dililit isolasi warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisikan 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 Gram, 1 (satu) batang pireks kaca,serta 1 (satu) buah sendok pipet warna putih dan 1 (satu) buah handphone Anroid merk VIVO warna biru yang ia buang dari dalam saku celannya, setelah saksi MUH.YUNUS memperlihatkan, kemudian saksi RESKI GUMILAR bertanya apa itu yang di temukan lalu saksi YANCU BIN MAKING mengakuinya bahwa yang ia buang itu adalah barang Narkotika golongan I jenis sabu, dan pada sata itu saksi RESKI GUMILAR bertanya kepada saksi YANCU Bin MAKING dimana kamu memperoleh barang Narkotika yang di temukan, lalu saksi YANCU BIN MAKING mengatakan bahwa ia memperoleh barang Narkotika Golongan I jenis sabu yang di temukan dari saksi SAMA Bin DG TINGGI, sehingga anggota Polres Jeneponto melakukan pengembangan dan langsung menuju kerumah milik terdakwa SAMA Bin DG TINGGI, sesampai di rumah milik terdakwa sekitar 16.30 Wita datang anggota Polres Jeneponto yaitu saksi MUH.YUNUS dan saksi RESKI GAMILAR dan langsung masuk ke dalam kolong rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu terdakwa menjawab “ada apa ini”, kemudian saksi RESKI GUMILAR menjawab “bahwa YANCU di amakan menyangkut masalah narkotika golongan I jenis sabu, apakah benar saudara yang memberikan narkotika golongan I jenis sabu, kepada YANCU” lalu terdakwa menjawab dan mengakui bahwa, “benar saya yang telah memberikan narkotika tersebut”, setelah itu terdakwa di bawa ke kantor Polres Jeneponto, sesampai di kantor terdakwa di perlihatkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kepada diri terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa benar barang bukti itulah yang terdakwa jual kepada saksi YANCU Bin MAKING. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang buktii tersebut oleh Pusat laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang hasil nya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2800/ NNF / VI / 2025 tanggal 20 Juni 2025 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) tempat permen didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4061 gram diberi nomor barang bukti 6495 / 2025 / NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 6496 / 2025 / NNF, 1 (satu) buah sendok pipet diberi nomor barang bukti 6497 / 2025 / NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6498 / 2025 / NNF yang atas nama milik YANCU Bin MAKING dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 6499 / 2025 / NNF yang atas nama milik SAMA DG TINGGI dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan (+)Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+)Positif Metamfetamina termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |