Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Jnp BASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASSE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurmi Assyurthy DjamalBASSE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon atas nama BASSE lahir di Jeneponto tanggal 02 Mei 1965 sebagaimana terdata dalam KTP-Elektronik (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dengan NIK 7371034205650006, dengan identitas Pemohon BASSE lahir di Gantarang tanggal 05 Juli 1980 sebagaimana terdata dalam KTP Non-Elektronik (Kartu Tanda Penduduk Non-Elektronik) dengan NIK 7304054507800001 dan Identitas Passport atas Nama BASSE JUMAKKING JUMA Lahir di Gantarang tanggal 05 Juli 1980 sebagaimana Nomor Passport A 0602479 adalah merupakan orang yang sama.
  3. Menetapkan bahwa identitas yang akan dipergunakan oleh Pemohon Adalah atas nama Pemohon BASSE lahir di Gantarang tanggal 05 Juli 1980.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengsinkronkan/memperbaiki dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Administratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen Administrasi yang baru berkaitan dengan keperluan Pemohon.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak