| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Jnp |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SULISTYO NINGRUM, ST. MM |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hendrik Kusnianto, S.H., M.H. | SULISTYO NINGRUM, ST. MM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | AMDY SAFRI KR. DAMING |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
2.284.700.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 4 April 2024 antara Penggugat dan Tergugat sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban pengembalian Dana Investasi dan Denda kepada Penggugat sebesar Rp2.284.700.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar pengembalian Dana Investasi dan Denda kepada Penggugat sebesar Rp2.284.700.000,00 (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan langsung setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |