Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon tersebut;
- Menetapkan nama MAGALATUNG Tempat dan Tanggal Lahir Makassar, 04 Januari 1970 dengan MAGALATUNG DAENG PASOLONG Tempat Tanggal Lahir Ujung Pandang, 04 Januari 1970 adalah orang yang sama;
- Memberikan izin Kepada Pemohon menghadap pada kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jeneponto untuk mengubah identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran;
- Memberikan Izin Kepada Pemohon Menghadap ke dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Srlatan Untuk Mengubah Identitas Pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menegah Umum Timgkat Atas(SMA)
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon;
|