| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Jnp | H.Sangkala | 1.Noro Dg Siah 2.Sumarni, A.MKG, 3.Rifing Bin Rani 4.Pertanahaan Kab Jeneponto |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Jnp | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan tanah sengketa Sub A luas + 208 M2 yang ditempati Tergugat I dan disertipikatkan oleh Tergugat II yang terhisap pada Lompo Pangka Balang, Persil Nomor : 141. Kohir Nomor : 404 Cl yang terletak di Kampung/Du?un Sarroanging, De?a Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sbb:
- Utara : Tanah milik Penggugat yang ditempati rumah Mantan/Amir dan Tanah milik Penggugat yang ditempati Jalanan Stapak; - Timur : Tanah objek sengketa Sub B milik Penggugat yang pernah dibanguni rumah Penggugat dan setelah Penggugat tinggalkan di tahun 1994 maka diserobot oleh Tergugat III dengan cara membangun rumah kayu diatasnya tanpa izin dan tanpa hak dan ditahun 2026 rumah Tergugat III Terbakar entah kenapa; - Selatan : Draenase; - Barat : Tanah milik Herman; Adalah milik Penggugat.
3. Menyatakan tanah sengketa Sub B seluas + 100 M2 Lompo Pangka Balang, Persil No. 141, Kohir No. 404 Cl, yang pernah ditempati rumah Penggugat dan Tergugat III yang terletak di Kampung/Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan batas-batas Sbb :
Adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan Tergugat II yang mensertipikatkan tanah sengketa Sub A tanpa adanya peralihan hak dari Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
5. Menyatakan Tergugat l yang membiarkan tanah objek sengketa Sub A milik penggugat disertipikatkan atas nama Tergugat II tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
6. Menyatakan semua bentuk surat yang terbit diatas tanah obyek sengketa Sub A dan B selain atas nama Penggugat atau yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah perumahan obyek sengketa Sub A dan Sub B kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa syarat dalam bentuk apapun;
8. Menghukum Tergugat IV untuk mentaati Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
