Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut.
- Menetapkan sah Perubahan Tahun Lahir SANA Tempat Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1980 Menjadi Tanggal 03 Desember 1965 adalah masih orang yang sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengahadap pada Kantor Dinas Pencatatan sipil dan Kependudukan Kabupaten Jeneponto untuk mengubah Tahun lahir atau Pemohon dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran SANA Tempat Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1980, Menjadi SANA Tanggal Lahir Talajoko, 03 Desember 1965.
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk menghadap pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, dalam proses pengurusan pasport,untuk keberangkatan Ibadah UMROH.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|