Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Jnp 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.NURMALA RAMLI, S.H
3.KASMAWATI SALEH
RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Jnp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/P.4.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2NURMALA RAMLI, S.H
3KASMAWATI SALEH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Trisna Mayasari, S.H.RIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE
2DANIAL MAKSUD, S.HRIDWAN alias RIDO alias NOMPO Bin HAMID DG RATE
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIDWAN Alias RIDO Alias NOMPO Bin HAMID DG RATE, bersama-sama dengan saksi LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO dan saksi DEDI alias SIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah ), pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di Camba Borong, Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jeneponto, yang berwenang mengadili perkara tersebut,dengan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu hewan ternak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

            Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa RIDWAN Alias RIDO Alias NOMPO Bin HAMID DG RATE, bersama-sama dengan saksi LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO yang merencanakan untuk mencuri kuda selanjutnya mereka menuju ke lokasi kuda tersebut yang diikat terletak di persawahan Sarroanging setelah melihat kuda yang meraka akan ambil, terdakwa bertugas untuk melihat situasi disekitar kuda berada sedangkan saksi LEO WALDI Alias ROLA yang mencabut patok ikatan kuda dan menariknya ke jalan tani yang berjarak sekitar 200 (dua ratus) meter dimana selama dalam perjalanan saksi LEO WALDI Alias ROLA yang menarik kuda sedangkan terdakwa menjaga dan mengawasi kuda tersebut dari belakang sambil melihat situasi. Setelah terdakwa tiba di jalan tani kemudian saksi LEO WALDI Alias ROLA menelpon saksi DEDI alias SIJAYA untuk menjemput mereka dengan mengatakan “tolong jemput kuda, mau saya jual” dan saudara DEDI alias SIJAYA berkata “tunggu, saya berangkat”. Tidak lama kemudian saksi DEDI alias SIJAYA datang dengan mengendarai mobilnya kemudian saksi LEO WALDI Alias ROLA menarik kuda tersebut menuju mobil saksi DEDI alias SIJAYA sedangkan terdakwa berada dibelakang kuda sambil mengawasi dan menjaga kuda. Selanjutnya saksi LEO WALDI Alias ROLA menarik kuda tersebut ke atas mobil dibantu oleh terdakwa sedangkan saksi DEDI alias SIJAYA berada di dekat pintu mobil bagian depan miliknya. Setelah kuda tersebut sudah berada di atas mobil kemudian saksi LEO WALDI Alias ROLA tidak ikut lagi naik di atas mobil sedangkan terdakwa  RIDWAN alias RIDO dan saksi DEDI alias SIJAYA berangkat untuk menjual kuda tersebut. Selanjutnya terdakwa naik ke mobil milik saksi DEDI lalu berangkat dan dalam perjalanan terdakwa RIDWAN alias RIDO berkata kepada saksi DEDI “cepat-cepat DG SIJAYA, karena kuda ini, kuda curian” selanjutnya saksi DEDI terdiam dan tetap melanjutkan perjalanan menuju tempat yang diketahui oleh saksi DEDI untuk menjual kuda tersebut. Setelah terdakwa RIDWAN alias RIDO dan saksi DEDI tiba di rumah saksi AWALUDDIN yang terletak di Ganrang-Ganrang, Kel. Bontoa, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto kemudian saksi DEDI turun dari mobil dan bertemu dengan saksi AWALUDDIN lalu saksi DEDI menawarkan kuda yang kemudian saksi AWALUDDIN mempertanyakan “siapa punya kuda”? dan saksi DEDI menjawab seraya menunjuk terdakwa dengan mengatakan “bicaramaki sama yang punya” selanjutnya Terdakwa RIDWAN alias RIDO dan saksi AWALUDDIN menuju ke kolong rumahnya kemudian membicarakan terkait harga jual atas kuda tersebut yakni saksi AWALUDDIN bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “berapa harganya”? dan terdakwa menjawab dua puluh satu juta. Selanjutnya saksi AWALUDDIN menawarnya dengan harga delapan belas juta lima ratus ribu rupiah, sehingga terjadi kesepakatan yang selanjutnya saksi AWALUDDIN  menuju ke atas rumahnya untuk mengambil uang sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa RIDWAN alias RIDO bersama saksi DEDI menurunkan kuda tersebut dari atas mobil Pick Up. Tidak lama kemudian saksi AWALUDDIN turun dari atas rumahnya dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebagai bentuk jual beli kuda. Kemudian terdakwa pergi bersama saksi DEDI alias SIJAYA menuju ke rumah terdakwa. Setelah tiba di rumah terdakwa RIDWAN alias RIDO kemudian terdakwa memberikan uang hasil penjualan kuda tersebut kepada saksi DEDI sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya akan dipergunakan untuk acara malam tahun baru. Setelah saksi DEDI pergi meninggalkan rumah terdakwa, kemudian terdakwa naik ke atas rumah untuk beristirahat dan terdakwa menelpon saksi LEO WALDI Alias ROLA untuk datang mengambil uang hasil penjualan kuda. Tidak lama kemudian saksi LEO WALDI Alias ROLA datang ke rumah dan terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi LEO WALDI Alias ROLA yang setelah itu saksi LEO WALDI Alias ROLA menerima uang tersebut kemudian pergi dan kembali ke rumahnya.

            Akibat dari kejadian yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN Alias RIDO Alias NOMPO Bin HAMID DG RATE, bersama-sama dengan saksi LEO WALDI Alias ROLA Bin AGUS DG NYITTO dan saksi DEDI alias SIJAYA (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mengambil hewan ternak berupa 1 (satu) ekor Kuda milik saksi SYAMSUDDIN DG. GASSING Bin SAU DG KANRO sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000.- (Tiga puluh lima juta rupiah). 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, dan Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya