| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Jnp | SUKENDRO | 1.FIRMAN TOMPO 2.SAEFULLAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Jnp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. mengabulkan seluruh gugatan Penggugat 2. menyatakan sah Akta pendirian no. 14 yang dibuat oleh Notaris INA KARTIKA SARI,SH dan Akta Pendirian No 9 yang mengeluarkan MERCYANO NIKO KAPISAN yang dibuat oleh Notaris NYSSA RAE NOAMIDIA,SH , dan no 15 yang dibuat oleh Notaris DUMONDO YAN TOSINGKE,SH 3. menyatakan bahwa selama menjalankan perseroan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah bertindak sewenang-wenang dengan cara tidak memberikan akses kepada PENGGUGAT untuk mengetahui aktivitas perusahaan, diman hal itu termasuk perbuatan melawan hukum 4. menyatakan bahwa selama menjalankan perusahaan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak pernah memberikan dividen selama 5 (lima) tahun padahal perseroan mempunyai keuntungan yang signifikan dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, sehingga wajar menurut hukum apabila dihukum untuk secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tidak mengurus dengan jujur dan transparan 5. menyatakan bahwa TUGAS TERGUGAT 1 dan 2 sebagai Direktur telah habis masa berlakunya seperti tertera didalam Akta No. 14 dan Akta No. 9, sehingga TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 tidak berhak lagi melakukan tindakan apapun juga termasuk membuat kontrak dengan pihak ketiga, dan apabila ada kontrak yang dbaut maka hal itu termasuk ultar vires 6. menyatakan bahwa karena berlarut-larutnya konflik internal , sehingga melalui undangan tertanggal 9 september 2025 dan tanggal 23 september 2025 PENGGUGAT mengundang TERGUGAT 1 dan 2 untuk melakukan RUPS , NAMUN TIDAK ADA TANGGAPAN, padahal KOMISARIS BERHAK mengundang untuk RUPS dll, vide Pasal 79 ayat (2) UUPT, dan penolakan kehadiran termasuk Perbuatan Melawan Hukum. 7. menyatakan bahwa TERGUGAT 1 dan 2 telah sengaja merugikan PENGGUGAT secara materil , dengan cara tidak memberitahukan dan memberikan hak PENGGUGAT, berupa dividen, dan menurut perhitungan PENGGUGAT, dividen yang harus diterima adalah sebesar . Rp.263.522.067/ tahun X 5 (lima tahun) = Rp. 1.317.610.335 ,- ( satu milyar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dihitung dari perkiraan pendistribusian tabung LPG tiap hari . 8. menyatakan bahwa dengan tidak terbayarnya dividen selama 5 tahun oleh TERGUGAT 1 dan 2, menyebabkan PENGGUGAT mengalami kerugian materil dan in materil, dan kerugian in materil berupa tidak bebasnya PENGGUGAT menggunakan uangnya dan tidak mengetahui perputaran uangnya, belum lagi rasa malu pada keluarga diketahui mempunyai perusahaan tetapi tidak pernah bisa mengawasi dan mengelola, dan tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum 9 . menyatakan bahwa oleh karena kerugian materil ini akibat dari PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 seperti telah diuraikan diatas, maka sesuai aturan didalam UU PT no. 40 tahun 2007 Pasal 97 dan Pasal 104, maka TERGUGAT 1 dan 2 DIHUKUM SECARA TANGGUNG RENTENG untuk mengganti kerugian akibat kelalaian TERGUGAT 1 dan 2, vide Pasal 1365 KUHPerdata yang secara SENGAJA tidak memberikan laporan keuangan dan HAK PENGGUGAT berupa dividen 10.menyatakan bahwa KARENA PENGGUGAT tidak diberi akses untuk melihat kontrak dengan PERTAMINA PATRA NIAGA REGION 7 , dan tidak mengetahui apakah ada kontrak dengan pihak lain, dan bagaimana isinya , sehingga hakl tersebut menurut UUPT adalah perbuatan melawan hukum,apalagi saham TTERGUGAT 1 jauh dibawah PENGGUGAT, 11. menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT 1 dan 2 yang tidak memberikan akses seluas-luasnya pada pemilik saham mayoritas adalah kelalaian nyata yang merugikan PENGGUGAT, sehingga kepengurusan TERGUGAT 1 dan 2 haruslah dinyatakan tidak sah sejak terbitnya Akta No. 15 dimana TERGUGAT 1 diangkat menjadi KOMISARIS dan SAEFULLAH pun sebagai KOMISARIS 12. menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk tunduk dan taat dalam putusan ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
