| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama FERI YASI, Lahir di Butta Le’leng, Tanggal 15 September 2003 sebagaimana tercatat dalam Paspor nomor : E7456039, adalah satu orang yang sama dengan nama MUHAMMAD FERI ASIS, lahir di Jeneponto, Tanggal 15 September 2003 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7304-LU-05092011-0034, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 7304071509030002 dan Kartu Keluarga Nomor : 7304070202220005 milik Pemohon;
- Menetapkan identitas Pemohon untuk dan seterusnya menggunakan nama MUHAMMAD FERI ASIS, lahir di Jeneponto, Tanggal 15 September 2003 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7304-LU-05092011-0034, Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan (N.I.K) : 7304071509030002 dan Kartu Keluarga Nomor : 7304070202220005 milik Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;
|